Kaskus

News

LordFaries3.0Avatar border
TS
LordFaries3.0
PPKM Darurat Jawa-Bali, Menag Larang Salat Iduladha dan Takbiran Keliling
PPKM Darurat Jawa-Bali, Menag Larang Salat Iduladha dan Takbiran Keliling
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilarang untuk melakukan takbiran keliling dan salat Iduladha di tempat ibadah. Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (2/7).

Menag menyatakan bahwa pihaknya akan merevisi aturan terkait salat Iduladha sehubungan dengan adanya kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. "Intinya mengatur proses peribadatan selama Iduladha," kata Menag. Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa aturan tersebut nantinya akan dibedakan yaitu menjadi dua yaitu untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan untuk daerah di luar zona PPKM Darurat.

"Pelaksanaan Iduladha kan ada tiga, takbiran, salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat," ujarnya. Menag mengimbau masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Darurat untuk melaksanakan takbiran dan salat Iduladha di rumah masing-masing. Baca Juga : Jelang Iduladha, Menag Sosialisasikan Prokes ke Ulama di Jawa Adapun, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Kemenag akan mengatur agar pelaksanaannya dilakukan di tempat yang terbuka dan dibatasi.

"Yang bekurban boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban kita sudah atur pembagian hewan kurban langsung diserahkan langsung ke yang berhak," ungkapnya. Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442/2021 M. Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Selain itu, salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.

Sementara itu, pada daerah di luar zona merah dan oranye, salat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta musala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 di daerah dengan protokol kesehatan ketat. Selain untuk jajaran Kemenag, edaran tersebut juga ditujukan kepada pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia. “Tentunya kami berharap kita semua untuk terus mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19," ujar Menag.

https://m.bisnis.com/kabar24/read/20...iran-keliling.

Ingat anak istri dan keluarga, terutama jaga kesehatan yang sepuh.
Diubah oleh LordFaries3.0 02-07-2021 15:45
pilotugal2an541Avatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
911
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan