- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
PPKM Darurat, Kepala Daerah hingga Masyarakat Kena Sanksi jika Melanggar
TS
sindonews.com
PPKM Darurat, Kepala Daerah hingga Masyarakat Kena Sanksi jika Melanggar

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai besok tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.
Baca juga: PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman
Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Dimana hal ini menyasar bagi kepala daerah, pelaku usaha dan masyarakat jika melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
- Kasus Baru di Kuwait, 5.150 WNI Terkonfirmasi Covid-19 di Luar Negeri
- Dari Pesantren dan NU, Dua Nama Ini Berpotensi Jadi King Maker di 2024
- PPKM Darurat, Menko PMK Pastikan Bansos Disalurkan Pertengahan Juli
Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga
Berikut detail aturan sanksi di dalam Inmendagri No.15/2021:
a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah
3). Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Instruksi Mendagri, Ini Daftar Kabupaten/Kota Wajib PPKM Darurat-
PPKM Darurat, Kepala Daerah hingga Masyarakat Kena Sanksi jika Melanggar-
DPR Dukung Sanksi Tegas Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat0
120
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan