- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Hilangkan Jejak Penggelapan Uang, Karyawati ini Nekat Bakar Kantor SPBU
TS
sindonews.com
Hilangkan Jejak Penggelapan Uang, Karyawati ini Nekat Bakar Kantor SPBU

JAKARTA - Polisi menangkap seorang karyawati SPBUinisial RWA (26) lantaran nekat membakarkantornya, SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu 2 Juni 2021. Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto, mengatakan, pelaku bekerja sebagai bendahara di SPBU itu.
"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari di Mapolsek Senen, Kamis (1/7/2021). (Baca juga;Viral, Running Teks SPBU Cibinong "Ya Ndak Tau Kok Tanya Saya?")
Ari menjelaskan, RWA menggelapkan uang dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021 sebesar Rp165 juta. Untuk menghilangkan jejaknya, RWA mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor.
Baca Juga:
- Langgar PPKM Darurat di Tangsel Terancam Sanksi Tipiring
- Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Ikut Menanggung Harga Listrik PLTSa
- PPKM Darurat 3-20 Juli, Ade Yasin: Tidak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen
Dia lalu menyulut api menggunakan korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya. Api pun makin membesar sehingga membakar kantor SPBU itu. Petugas Damkar pun beruntung dapat segera memadamkan api sebelum merambat ke titik lain.
Ari menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api.
Sekitar empat hari setelah kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya. (Baca juga;Kios Bensin Eceran Terbakar, 3 Warga Cikarang Luka Bakar)
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Selain itu ada sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Kebakaran," tutupnya.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/471...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Hilangkan Jejak Penggelapan Uang, Karyawati ini Nekat Bakar Kantor SPBU-
Catat Angka Terburuk, Sebulan 271 Orang Meninggal Akibat COVID-19 di Tangsel-
76 Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Disediakan di Setiap Kecamatan Jaksel0
1.5K
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan