- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Darurat, Sanksi Rp 1 Juta Tidak Berlaku, WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi!


TS
BestID
Ini Darurat, Sanksi Rp 1 Juta Tidak Berlaku, WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi!

KOMPAS.com - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Imigrasi Bali meniadakan sanksi berupa denda Rp 1 juta bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Sebagai gantinya, WNA pelanggar protokol kesehatan akan langsung dideportasi ke negara asalnya.
"Sanksi Rp 1 juta tidak berlaku, ini dalam keadaan darurat, langsung deportasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Bali, WNA Pelanggar Prokes Langsung Dideportasi
Langkah ini dinilai sudah sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Gubernur Bali Wayan Koster.
"Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tegaskan tidak berpikir untuk soft lagi karena ini darurat," kata dia.
Jamaruli mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai hari ini.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Jadi ini perlu diketahui oleh semua warga negara asing yang berada di Bali," tuturnya.
Jamaruli menyebut, sanksi deportasi itu berdasarkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian.
Bunyi pasal itu adalah setiap orang asing yang membahayakan atau patut membahayakan atau tidak mematuhi peraturan UU yang berlaku, dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
https://regional.kompas.com/read/202...rokes-langsung






teles dan 2 lainnya memberi reputasi
3
794
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan