- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Luhut Bakal Jelaskan Soal Aturan PPKM Darurat Hari Ini, Intip Bocorannya
TS
sindonews.com
Luhut Bakal Jelaskan Soal Aturan PPKM Darurat Hari Ini, Intip Bocorannya

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bakal menggelar konferensi pers mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali hari ini Kamis (1/7). Nantinya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan memimpin terkait PPKM Mikro Darurat tersebut. "Ya, rencananya Jam 1.30 WIB (hari ini)," kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan laporan, periode penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi
- Hari Ini Pukul 15.30 Webinar MNC Sekuritas: Mid-Year Investment Outlook, Segera Daftar di Link Ini, Gratis!
- Wapres Minta Jabatan Eselon PNS di Daerah Segera Dipangkas
- Rating Melejit, Sinetron Ikatan Cinta Dorong Kinerja MNC Studios
Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikaldiperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jokowi Sebut Pemerintah Kerahkan Seluruh Sumber Daya
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/471...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Luhut Bakal Jelaskan Soal Aturan PPKM Darurat Hari Ini, Intip Bocorannya-
BPS: Deflasi Juni Cetak Rekor Tertinggi Perdana di 2021-
Harga Komoditas Turun, Juni Terjadi Deflasi 0,16%0
95
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan