- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sulut Mulai 12 Juli, Ini Syaratanya
TS
sindonews.com
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sulut Mulai 12 Juli, Ini Syaratanya

MANADO - Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas tahun pelajaran 2021/2022 dalam berbagai model pembelajaran pada tanggal 12 Juli 2021. Namun, syaratnya harus memiliki positive rate di bawah 5 persen serta telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Hal itu tertuang dalam Surat edaran Nomor: 420/21.4086 /Sekr-Dikda tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya di masa pandemi COVID-19 tertanggal 30 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Baca juga: Zona Merah COVID-19 Naik Lagi, La Nyalla: Pemda Jangan Lengah
Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/7093/2020,420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:
- Ingat! Mulai Hari Ini Masuk Sulut Wajib Test Swab PCR
- 18 Orang Dilaporkan Masih Hilang, Pencarian Korban KMP Yunice Dilanjutkan
- Pemprov Jawa Timur Waspadai Lonjakan Kasus COVID19 di Mataraman
"Apabila daerah zona hijau dan kuning sebagaimana dimaksud memiliki positive rate di atas 5 persen atau telah berubah menjadi zona oranye dan merah, maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan wajib dihentikan sementara oleh instansi masing-masing selama dua minggu atau sampai dengan daerah dimaksud telah kembali menjadi zona hijau dan kuning serta memiliki positive rate di bawah 5 persen," tutur Gubernur Olly, Rabu (30/6/2021). Baca juga:Tiga Wilayah di Jabar Kembali Berstatus Zona Merah COVID-19
Gugus Tugas COVID-19 di satuan pendidikan wajib berkoordinasi secara aktif dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah untuk mengetahui perkembangan penyebaran Pandemi COVID-19 di daerah setempat. Suraat Edaran tersebut, kata gubernur, akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran Pandemi COVID-19 secara Nasional.
"Dengan berlakunya surat Edaran Ini, maka surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 420/21.2356/Sekr tanggal 12 April 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/ MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Masa Pandemi Corona Vinus Disease (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," beber Gubernur Olly.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/47...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Raih Berkah, 500 Peserta Dilatih Potong Hewan Kurban di Masa Pandemi-
Masih Zona Merah, Shalat Idul Adha di Kota Bandung Kemungkinan Digelar di Rumah-
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sulut Mulai 12 Juli, Ini Syaratanya0
84
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan