- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Presiden Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3 Sampai 20 Juli di Jawa-Bali
TS
sindonews.com
Presiden Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3 Sampai 20 Juli di Jawa-Bali

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Jokowi mengatakan, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas yang lebih ketat daripada PPKM Mikro. "Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menjelaskan secara detail," lanjutnya.
Baca Juga:
- Genose Jangan Sampai Jadi Korban Perang Dagang
- Legislator Golkar Nilai Tepat Luhut Komandani PPKM Darurat, Ini Alasannya
- Kabar Duka dari PPP, KH Muhammad Syamsul Arifin Meninggal Dunia
Jokowi mengatakan langkah ini diambil karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang berkembang cepat. Apalagi, dengan adanya varian baru menjadi persoalan serius.
"Situasi ini mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa membendung penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Panglima TNI Beri Kejutan kepada Kapolri di Hari Bhayangkara ke-75-
PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, Ini Aturan Lengkapnya-
PPKM Darurat, Jokowi Pastikan Kemenkes Tingkatkan Kapasitas Rumah Sakit dan Fasilitas Isolasi0
188
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan