Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Presiden Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3 Sampai 20 Juli di Jawa-Bali
Presiden Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3 Sampai 20 Juli di Jawa-Bali

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Jokowi mengatakan, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas yang lebih ketat daripada PPKM Mikro. "Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menjelaskan secara detail," lanjutnya.

Baca Juga:

Jokowi mengatakan langkah ini diambil karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang berkembang cepat. Apalagi, dengan adanya varian baru menjadi persoalan serius.

"Situasi ini mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa membendung penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Presiden Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3 Sampai 20 Juli di Jawa-Bali Panglima TNI Beri Kejutan kepada Kapolri di Hari Bhayangkara ke-75

- Presiden Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3 Sampai 20 Juli di Jawa-Bali PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, Ini Aturan Lengkapnya

- Presiden Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3 Sampai 20 Juli di Jawa-Bali PPKM Darurat, Jokowi Pastikan Kemenkes Tingkatkan Kapasitas Rumah Sakit dan Fasilitas Isolasi

0
188
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan