- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Erwin Ajak KF Ke Rumah Kosong, Keluarkan Pisau, Terjadilah....


TS
volcom77
Erwin Ajak KF Ke Rumah Kosong, Keluarkan Pisau, Terjadilah....
แดแดแดษชs, ๐ถ๐ท แดแดสษช ๐ธ๐ถ๐ธ๐ท โ ๐ถ๐ผ:๐ท๐ท แดกษชส

๐ซ๐ฑ๐ฏ๐ฏ.๐ค๐ฐ๐ฎ ๐๐ข๐ญ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ข๐ฏ๐จ Nasib nahas menimpa gadis belia berinisial KF. Dia menjadi korban pemerkosaan pria bejat bernama Erwin.
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kosong kawasan Musi 6, Tangga Buntung, Ilir Barat II Palembang, Selasa 5 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.
Kejadiannya sendiri baru terungkap setelah keluarga korban berinisial Her (49) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (30/6) siang.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah mengatakan bahwa laporan keluarga korban sudah diterima.
Kemudian Unit PPA Satreskrim akan menindaklanjuti perkara tersebut,โ kata Abdullah. Terkait kronologinya, peristiwa berawal ketika pelaku mengajak korban KF bertemu di suatu tempat.
Lantas korban diajak pergi ke suatu tempat menggunakan sepeda motor. Ketika tiba di tempat tujuan, ternyata korban diajak pelaku masuk ke sebuah rumah kosong yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat berada di rumah kosong itu, pelaku meminta korban berhubungan badan, tetapi ditolak.
Lantaran hasrat sudah di ubun-ubun, Erwin mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu birahinya. Takut dengan ancaman pelaku, KF pun menuruti permintaannya dan pasrah saat Erwin menggaulinya.
Menurut Abdullah, pelaku bisa dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2). (zone/palpos.id)
.


๐ซ๐ฑ๐ฏ๐ฏ.๐ค๐ฐ๐ฎ ๐๐ข๐ญ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ข๐ฏ๐จ Nasib nahas menimpa gadis belia berinisial KF. Dia menjadi korban pemerkosaan pria bejat bernama Erwin.
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kosong kawasan Musi 6, Tangga Buntung, Ilir Barat II Palembang, Selasa 5 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.
Kejadiannya sendiri baru terungkap setelah keluarga korban berinisial Her (49) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (30/6) siang.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah mengatakan bahwa laporan keluarga korban sudah diterima.
Kemudian Unit PPA Satreskrim akan menindaklanjuti perkara tersebut,โ kata Abdullah. Terkait kronologinya, peristiwa berawal ketika pelaku mengajak korban KF bertemu di suatu tempat.
Lantas korban diajak pergi ke suatu tempat menggunakan sepeda motor. Ketika tiba di tempat tujuan, ternyata korban diajak pelaku masuk ke sebuah rumah kosong yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat berada di rumah kosong itu, pelaku meminta korban berhubungan badan, tetapi ditolak.
Lantaran hasrat sudah di ubun-ubun, Erwin mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu birahinya. Takut dengan ancaman pelaku, KF pun menuruti permintaannya dan pasrah saat Erwin menggaulinya.
Menurut Abdullah, pelaku bisa dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2). (zone/palpos.id)









jack1822 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
929
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan