Kaskus

News

serikat.palakAvatar border
TS
serikat.palak
Satpam Todong Polisi Pakai Pistol, Ngaku Maling Buat Makan Sehari-Hari dan Nyabu

Satpam Todong Polisi Pakai Pistol, Ngaku Maling Buat Makan Sehari-Hari dan Nyabu

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - YAP alias Yusuf (33) seorang satpam yang nekat maling di rumah polisi dan mencuri senjata api mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.

Yusuf yang merupakan warga Jalan Istiqomah Gang Mekar, Kelurahan Helvetia Timur, nekat mencuri rumah tetangganya yang berbeda Gang saja.


Dari 3 tersangka yang diamankan, hanya Yusuf sendiri yang ditembak polisi karena mencoba melawan dan menodongkan pistol yang dicurinya kepada penyidik.

Saat diwawancarai, pelaku mengakui dirinya kapok dan tidak berani lagi untuk mencuri.

"Kapok pak, saya ampun," tuturnya sambil mengerang kesakitan dengan mata merah saat ditanyai Kapolsek Polsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Rabu (30/6/2021).

Ia menyebutkan nekat mencuri di rumah polisi karena kebutuhan dan pemakaian narkotika.

"Untuk kebutuhan hidup bang, untuk make (sabu) juga bang," cetusnya sambil ditanduh.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi menyebutkan bahwa pelaku sudah bolak-balik masuk penjara dalam kasus pencurian.

"Tersangka Yusuf adalah seorang residivis bongkar rumah di jalan Cemara, bobol berangkas pada tahun 2017," tuturnya.


Tiga komplotan maling nekat bobol rumah perwira polisi Polair Polda Sumut hingga mencuri senjata api di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Ketiga pelaku berinisial YAP alias Yusuf (33) pekerjaan satpam dan JH (31) merupakan tetangga korban Rudi warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Dan NR (28) warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menerangkan bahwa pelaku Yusuf ditembak di kedua kakinya usai mencoba menodongkan pistol yang dicurinya saat diamankan.

"Senjata belum digunakan, cuma YAP ini sempat mendongkan senjata ke anggota. Karena cepat kita memberikan tindakan tegas karena dia melawan dan mengeluarkan senjata mau menembakkan anggota," tuturnya saat konfrensi pers, Rabu (30/6/2021).

Ia menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 03.30 WIB.

"Kita menangkap kasus pencurian dengan pemberatan pada tanggal 24 Juni 2021, pelapornya atas nama Rudi seorang polisi di Polair Polda Sumut. Kejadian di Jalan Istiqomah Gang Rukun, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia. Tersangkanya ada 3 orang," beber.

Dimana ia menjelaskan pelaku utama adalah Yusuf dan JH sementara NR ikut serta mengambil barang hasil curiannya.

"Awalnya tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 dimana saudara YAP mendatangi saudara JH ke rumahnya dan merencanakan pencurian. Dimana saudara JH mengetahui bahwa rumah tersebut adalah polisi," ungkap Pardamean.

Lalu pada 24 Juni tepatnya pukul tepat pukul 03.00 WIB tersangka YAP dan JH melaksanakan pembongkaran rumah.

Pelaku JH berperan mencongkel rumah dan setelah dicongkel, lalu tersangka YP langsung mengambil barang yaitu tas korban dimana isinya 1 pucuk senjata api FN Jenis HS serta 15 Butir peluru tajam/amunisi.

Lalu ada 1 baret, 1 masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan satu unit Handpone.

"Setelah itu barang tasnya itu di bawa si YAP bertemu di persimpangan di sekitar lokasi dan tasnya diserahkan ke saudara JH. Dan kebetulan dalam tasnya ada senjata kemudian diserahkan kepada NR," jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan beragam senjata tajam seperti parang, pisau hingga obeng.

Kemudian, seusai kabur, penyidik memburu pelaku yang berada di Jalan Paya Geli Kecamatan Medan Sunggal dan mengamankan tersangka YAP pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka YAP, tersangka melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api milik korban (polisi) kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur di kedua kali tersangka YAP dan tersangka mengakui perbuatannya," jelas Pardamean.

Setelah diamankan, pelaku Yusuf memberikan lokasi pelaku lainnya bernama JH alias Gelek di Jalan Istiqomah Gang Rukun dan berhasil diamankan

"Pelaku NR juga selanjutnya ditangkap dan mengakui menerima tas titipan dari Pelaku YAP. Kemudian personil Polsek Medan Helvetia membawa ketiga pelaku dan diserahkan Ke penyidik untuk
diperiksa lebih lanjut," bebernya.


Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi menuturkan bahwa korban adalah Bintara di Ditpolair Polda Sumut.

"Korban ini kebetulan anggota polri, kebetulan senjata itu senjata dinas. Senjata ini sudah kita serah terimakan kepada anggota dan ada surat terimanya untuk pinjam pakai," bebernya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Junto 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

https://medan.tribunnews.com/2021/06...nyabu?page=all

Baru kali ini ane denger pulisi yg tinggalin pistol di rumah, temen ane dulu tidur dgn pistol di bawah bantal emoticon-Ngacir

Yg bilang medan aman kondusif hanyalah penjahatnya
nomoreliesAvatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan nomorelies memberi reputasi
2
1.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan