- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pinjol Abal-abal Makin Meresahkan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru
TS
sindonews.com
Pinjol Abal-abal Makin Meresahkan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru di tengah maraknya fintech illegal. Regulasi baru tersebut merupakan pembaharuan dari POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan bahwa sejumlah hal yang menjadi concern terutama terkait permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan. Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online.
"Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK. Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata dia, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga:
- 13 Instansi Mulai Buka Pendaftaran CPNS 2021, Cek di Sini
- Covid di Klaten Terus Mengganas, Candi Prambanan 'Lockdown'
- Vaksinasi 1 Juta Penduduk Per Hari Melibatkan TNI/Polri Bikin Pemerintah Fokus
Baca Juga: OJK Jawa Timur Minta Warga Lapor Polisi Jika Diteror Pinjol Ilegal
Dia mengatakan bahwa dalam penerbitan aturan tersebut, OJK akan dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulas "Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknologi yang digunakan," tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa Financial Technology (Fintech) merupakan transformasi dari Industri jasa keuangan tradisional dalam mengadopsi teknologi digital. Shifting layanan serta operasional IJK direkayasa sedemikian rupa sehingga memudahkan konsumen dalam menggunakan berbagai jasa keuangan yang ditawarkan dimana dan kapan saja memastikam pinjaman online (pinjol) yang resmi hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
Baca Juga: Heboh Foto Selfie KTP Dijual di Internet, Rawan Disalahgunakan Pinjol
"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak," ujar Riswandi.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/470...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
PPKM Darurat Siap Diterapkan, Gimana Nasib Pasar Saham?-
Pinjol Abal-abal Makin Meresahkan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru-
United Tractors Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat & Posisinya0
213
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan