Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eghyAvatar border
TS
eghy
Mengenal Saham Syariah
Mengenal Saham Syariah


Bagi mereka yang lebih suka dengan produk keuangan berbasis syariah, seperti tabungan bank syariah, mungkin masih ragu dengan saham berbasis syariah. Apa hukumnya dalam Islam. Semoga tulisan gue ini sedikit bisa menghilangkan keraguannya pada saham berbasis syariah. Silakan koreksi jika tulisan gue ini salah.

Saham adalah Surat berharga tanda kepemilikan perusahaan. Memiliki saham itu artinya memiliki sebagian dari perusahaan tersebut. Begitupun sebaliknya, menjual saham artinya menjual kepemilikan kita atas perusahaan tersebut. Jadi hukum kepemilikan saham dalam Islam adalah sama dengan hukum jual beli ada umumnya.

Lebih lanjut, agar jual beli saham sesuai dengan prinsip syariah maka harus dilihat 2 hal yakni:

1. Perusahaannya

Perusahaannya memiliki core business yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Seperti perusahaan yang terkait dengan minuman alkohol, bank konvensional, maupun perusahaan perjudian.

Pusing juga mau beli saham harus lihat core businessnya dahulu?

Simplenya sih, perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta Islamic Index ini adalah perusahaan yang core businessnya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Jadi berbeda dengan saham biasa ya yang diperjualbelikan di IDX (Indonesia Stock Exchange).

2. Cara Transaksinya

Hindari transaksi di pasar modal yang mengandung unsur gharardan juga riba.

Fatwa MUI 80/DSN-MUI/III/2011 menyebutkan ada 14 cara atau transaksi yang dilarang dalam hal jual beli saham syariah yakni: Front Running, Misleading information, Wash sale, Pre-arrange trade, Pump and Dump, Hype and Dump, Creating fake demand supply, Pooling interest, Cornering, Marking at the Close, Alternate trade, Insider trading, Short Selling, dan Margin Trading.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagai referensi jika kita ingin membeli saham syariah.

Well, selama kita tidak bertransaksi yang dilarang oleh Fatwa MUI dan hanya membeli saham sesuai dengan Daftar Efek Syariah dari OJK, maka kita tidak perlu kuatir lagi bahwa saham yang kita miliki tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Semoga thread ini bermanfaat ya. Terimakasih...

Spoiler for Referensi:

0
761
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan