- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wabup Lampung Tengah Joget Tanpa Prokes, Kemendagri Bakal Beri Sanksi?


TS
volcom77
Wabup Lampung Tengah Joget Tanpa Prokes, Kemendagri Bakal Beri Sanksi?
sᴇʟᴀsᴀ, 𝟸𝟿 ᴊᴜɴɪ 𝟸𝟶𝟸𝟷.

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dipolisikan karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara hajatan. Ardito ikut joget dengan tamu yang hadir tanpa menggunakan masker. Apa kata Kemendagri?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, mengaku prihatin atas peristiwa itu. Apalagi, Mendagri Tito Karnavian selalu mengingatkan kepala daerah di berbagai kesempatan untuk menaati prokes.
"Kemendagri tentunya sangat terkejut dan prihatin dengan kejadian tersebut, karena Menteri Dalam Negeri hampir di setiap kesempatan sudah mengingatkan Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah untuk disiplin melaksanakan prokes," kata Benny, kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Benny mengatakan seharusnya kepala daerah menjadi contoh bagi masyarakat di wilayahnya untuk taat prokes. Dia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya.
"Bahkan sebagai publik figure harus bisa menjadi contoh bagi jajaran pemerintahan dan masyarakat di wilayahnya.Mudah-mudahan ini yang terakhir, dan kiranya bisa menjadi pembelajaran bagi pimpinan daerah lainnya," ujarnya.
Lantas apakah Kemendagri akan memberikan sanksi kepada wabup tersebut?
"Kita ikuti proses yang saat ini berlangsung ya," ucapnya.
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan oleh masyarakat ke polisi atas alasan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta. Laporan itu sudah diterima polisi pada Minggu kemarin.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG. Bukti laporan itu diberikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (28/6/2021).
"Laporan masyarakat baru kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Lampung pada hari Minggu, 27 Juni 2021, selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan," ujar Pandra saat dihubungi.
Dalam laporan itu, pelapor mengatakan pada 26 Juni, Ardito menghadiri pesta pernikahan di Kampung Lempuyang. Di situlah Ardito disebut tidak menaati protokol kesehatan.
"Pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu yang diduga dilakukan oleh terlapor di tempat pesta pernikahan yang beralamat di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah," demikian isi uraian kejadian dari laporan itu.
Pelapor menyebut Wakil Bupati Lampung Tengah sengaja menimbulkan kerumunan. Menurut pelapor, seharusnya Ardito sebagai pejabat publik menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol kesehatan pandemi COVID-19.
Luar biasa ni


Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dipolisikan karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara hajatan. Ardito ikut joget dengan tamu yang hadir tanpa menggunakan masker. Apa kata Kemendagri?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, mengaku prihatin atas peristiwa itu. Apalagi, Mendagri Tito Karnavian selalu mengingatkan kepala daerah di berbagai kesempatan untuk menaati prokes.
"Kemendagri tentunya sangat terkejut dan prihatin dengan kejadian tersebut, karena Menteri Dalam Negeri hampir di setiap kesempatan sudah mengingatkan Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah untuk disiplin melaksanakan prokes," kata Benny, kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Benny mengatakan seharusnya kepala daerah menjadi contoh bagi masyarakat di wilayahnya untuk taat prokes. Dia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya.
"Bahkan sebagai publik figure harus bisa menjadi contoh bagi jajaran pemerintahan dan masyarakat di wilayahnya.Mudah-mudahan ini yang terakhir, dan kiranya bisa menjadi pembelajaran bagi pimpinan daerah lainnya," ujarnya.
Lantas apakah Kemendagri akan memberikan sanksi kepada wabup tersebut?
"Kita ikuti proses yang saat ini berlangsung ya," ucapnya.
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan oleh masyarakat ke polisi atas alasan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta. Laporan itu sudah diterima polisi pada Minggu kemarin.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG. Bukti laporan itu diberikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (28/6/2021).
"Laporan masyarakat baru kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Lampung pada hari Minggu, 27 Juni 2021, selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan," ujar Pandra saat dihubungi.
Dalam laporan itu, pelapor mengatakan pada 26 Juni, Ardito menghadiri pesta pernikahan di Kampung Lempuyang. Di situlah Ardito disebut tidak menaati protokol kesehatan.
"Pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu yang diduga dilakukan oleh terlapor di tempat pesta pernikahan yang beralamat di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah," demikian isi uraian kejadian dari laporan itu.
Pelapor menyebut Wakil Bupati Lampung Tengah sengaja menimbulkan kerumunan. Menurut pelapor, seharusnya Ardito sebagai pejabat publik menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol kesehatan pandemi COVID-19.
Luar biasa ni






jack1822 dan nomorelies memberi reputasi
2
589
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan