- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Kapolda Gorontalo Beri Waktu 3 Hari Ungkap Motif Pembacokan Wartawan
TS
sindonews.com
Kapolda Gorontalo Beri Waktu 3 Hari Ungkap Motif Pembacokan Wartawan

JAKARTA - Pelaku pembacokanterhadap pemipinan redaksi media online Butota.id, Jefri Rumampuk berhasil ditangkap oleh tim gabungan. Kedua terduga pelaku AL (19) dan IM (21) diamankan pada Minggu dini hari (27/6/2021 sekira pukul 00.15 Wita.
"Untuk motif terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban masih kami dalami, dan kami diberi target 3 hari oleh Kapolda untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap motif dari pembacokan," ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, Minggu (27/6/2021). Baca juga: Pelaku Pembacokan Wartawan di Gorontalo Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto mengucapkan terima kasih kepada tiam Rajawali, Resmob Polda serta Intelmob Polda atas keberhasilannya mengungkap pelaku pembacokan terhadap wartawan seperti apa yang ditekankan oleh Kapolda. Baca juga: Pemred Media Online Dibacok, Kapolda Gorontalo Perintahkan Kapolres Bentuk Tim Khusus
Baca Juga:
- Ucok Bahagia Temukan Istrinya yang Hilang, Lepas Kangen di Solo hingga Akhir Juni
- Munas Kadin VIII Kantongi Izin dari Satgas COVID-19 dan Pemprov Sultra
- Tukang Ojek Ini Lulus Cumlaude S2 Unair Berbekal Keinginan ke Paris
"Ini merupakan kado terindah untuk HUT Bhayangkara ke 75, dimana Polda Gorontalo hanya memberikan waktu 3 hari untuk mengungkap pelaku pembacokan dan alhamdulillah dalam waktu 2×24 jam pelaku sudah berhasil di amankan," tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/46...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Penunjukan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua Banyak Dikecam, Kemendagri Datang Langsung ke Jayapura-
Kapolda Gorontalo Beri Waktu 3 Hari Ungkap Motif Pembacokan Wartawan-
4 Anak yang Diamankan di THM Kabur dari Penampungan Sebelum Diproses0
63
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan