- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Didorong dengan Kursi Roda, Hendra Subrata Tiba di Jakarta
TS
sindonews.com
Didorong dengan Kursi Roda, Hendra Subrata Tiba di Jakarta

JAKARTA - Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata tiba di Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (26/6/2021). Selanjutnya Hendra Subrata akan menjalani konferensi pers terkait pemulangannya ke Indonesia.
Konferensi pers akan dilaksanakan di Aula/press room Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya dia akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan kasasi Mahkamah Agung. Baca juga: Setibanya di Indonesia, Kejagung Akan Gelar Jumpa Pers Pemulangan Hendra Subrata
Setibanya di Indonesia, ia nampak pasrah untuk menjalani hukuman di Indonesia. Hendra Subrata nampak menggunakan kursi roda. Kedatangan Hendra dikawal ketat oleh sejumlah petugas keamanan. Hendra tak mengucapkan sepatah kata pun dalam kesempatan itu.
Baca Juga:
- COVID-19 Sehari Bertambah 21.095, Hampir Setengahnya Disumbangkan DKI Jakarta
- Setibanya di Indonesia, Kejagung Akan Gelar Jumpa Pers Pemulangan Hendra Subrata
- Usung Tema Melaju Bersama untuk Ekosistem Digital Indonesia, Saksikan Peluncuran TADEX Selasa
Dalam unggahan Instastory @Kejaksaanri terlihat Hendra mengenakan topi putih dan jaket biru. Ia juga mengenakan masker. Hendra Subrata lebih kooperatif untuk dideportasi ke Indonesia dibandingkan buronan sebelumnya, Adelin Lis. Ia mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan Sabtu ini.
Dia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya. Perlakuan yang diberikan Imigrasi Singapura kepada Hendra relatif sama.
Hendra Subrata relatif kooperatif, ICA tidak menugaskan aparatnya untuk mengantar ke Jakarta seperti saat mengirimkan Adelin Lis. Petugas Garuda Indonesia dianggap mampu untuk menangani terpidana yang sudah berusia 81 tahun.
Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia terbukti bersalah karena beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. Baca juga: 10 Tahun Jadi Buronan, Hendra Subrata Diterbangkan ke Jakarta
Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
PB PMII 2021-2024 Dikukuhkan, Abe Siap Bawa Organisasi Maju dan Mendunia-
DPO 10 Tahun Hendra Subrata Ditangkap saat Perpanjang Paspor di KBRI Singapura-
Penangkapan Hendra Subrata Kerja Sama Kejagung dengan Dirjen Imigrasi dan Mabes Polri0
252
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan