- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
BREAKING NEWS! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor
TS
sindonews.com
BREAKING NEWS! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Polisi Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab, Ditemukan Pisau Kecil dan Ketapel
Baca Juga:
- Tarif Parkir Naik, DPRD DKI Khawatir Warga Pindah ke Angkutan Umum dan Terpapar COVID-19
- Sisa 900 Bed, BOR RSDC Wisma Atlet Kemayoran Tembus 88,60%
- Polisi Sweeping Pendukung Habib Rizieq, Lalu Lintas Sekitar PN Jakarta Timur Macet
Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. "Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," ujarnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/464...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi-
Habib Rizieq Klaim Sehat via Video, Hakim: Terlalu Dini dan Mengandung Kebohongan-
Pengendara Diimbau Hindari Kawasan Sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur0
209
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan