- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Kemenhub Siapkan Stimulus di Sektor Transportasi untuk Dukung Pemulihan Pariwisata
TS
sindonews.com
Kemenhub Siapkan Stimulus di Sektor Transportasi untuk Dukung Pemulihan Pariwisata

JAKARTA - Pemulihan sektor pariwisata nasional menjadi salah satu fokus pemerintah melalui kerja sama antar-kementerian dan lembaga (K/L). Di sektor transportasi, Direktorat Perhubungan Angkatan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut memberikan sejumlah stimulus.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani memaparkan, dukungan Kemenhub di sektor pariwisata nasional itu berupa pemberian layanan angkutan umum Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), menyediakan angkutan pariwisata yang terintegrasi dengan menghubungkan simpul transportasi utama di kawasan pariwisata.
Baca Juga: Genjot Pemulihan Pariwisata, Sandiaga Berencana Bangun Travel Pattern
Baca Juga:
- Berambisi Jadi Pemain Industri Otomotif Global, RI Genjot Pengembangan Kendaraan Listrik
- Luhut Gandeng Amerika untuk 'Perangi' Emisi Karbon
- Kasus Covid-19 Meroket, Pedagang Pasar Beri Sejumlah Catatan untuk Pemerintah
Kemudian, penyediaan kendaraan meteran, kondisi interior yang nyaman, penerapan protokol kesehatan yang ketat, menerapkan cashless payment, hingga menyediakan anggaran subsidi atau stimulus lainnya.
"Sebagai langkah nyata untuk mendukung pariwisata nasional Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan darat bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pelayanan angkutan umum KSPN, dan menyediakan angkutan pariwisata yang terintegrasi dengan menghubungkan simpul transportasi utama dan kawasan pariwisata," ujar Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (24/6/2021).
Pemaksimalan infrastruktur pariwisata di sektor transportasi telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020. Dalam beleid itu, Kemenhub akan memberikan pelayanan angkutan antarmoda untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, khususnya di kawasan strategis pariwisata nasional. Langkah itu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian subsidi perusahaan angkutan umum.
Baca Juga: Demi Soliditas TNI, Jokowi Disarankan Ikuti UU soal Pengganti Marsekal Hadi
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025, bahwa kawasan strategis pariwisata nasional menjadi kawasan yang memiliki fungsi pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting satu atau lebih pada berbagai aspek.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 88 kawasan strategis pariwisata nasional yang tersebar di 50 destinasi pariwisata nasional. Sementara di sisi anggaran, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 triliun.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/464...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Harga Sepeda Brompton Anjlok, Ada yang Jual di Bawah Rp30 Juta-
Dengan SIKEJAB, Hitung-hitungan Tunjangan PNS Beres-
Kadin NTT Deklarasi Dukung Arsjad Rasjid Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia 2021-20260
670
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan