- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dukung Jokowi 3 Periode, Warga NTT Deklarasi Komite Referendum Jabatan Presiden


TS
khu.lung
Dukung Jokowi 3 Periode, Warga NTT Deklarasi Komite Referendum Jabatan Presiden
KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar deklarasi komite referendum masa jabatan presiden.
Mereka mendukung Presiden Joko Widodo untuk menjabat presiden Indonesia selama tiga periode.
Dalam deklarasi yang digelar di Lapangan Holywood, Kota Kupang, Senin (21/6/2021) petang, warga juga ikut merayakan ulang tahun Jokowi.
Hadir dalam acara itu puluhan warga perwakilan dari sejumlah kabupaten. Kemudian perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.
Baca juga: Jokowi: Jangan Pernah Lalai Pakai Masker, Cuci Tangan, Hindari Kerumunan
Ketua Komisi Referendum Pius Rengka mengatakan, kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah sanggup menjawab kepentingan sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah dan bawah.
Karena itu Presiden Jokowi diharapkan melanjutkan untuk satu periode lagi, agar persoalan rakyat dapat merata dituntaskan," kata Pius.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Namun, lanjut Pius, harapan dan tuntutan rakyat agar presiden melanjutkan kepemimpinan untuk satu periode lagi tidak mungkin diwujudkan, karena dibatasi oleh ketentuan konstitusi terutama Pasal 7 UUD 1945.
Pius menjelaskan, dalam Pasal 7 UUD 1945, yang telah diamandemen menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal ini, kata dia, merupakan salah satu pasal sangat penting sebagai buah karya agung dari gerakan reformasi pada konteks pengalaman politik kekuasaan pada masa itu.
Tetapi, konteks sosial politik di tanah air kini telah mengalami perubahan serius.
Menurutnya, perubahan itu cenderung memungkinkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 dapat mengakomodasi dan memoderasi kepentingan rakyat terkini.
Perubahan yang memungkinkan kepentingan masyarakat, jika Pasal 7 diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tanpa ditambah dengan hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Bupati Ponorogo dan Istrinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya
"Ketentuan perubahan ini, tidak mungkin dapat diterima manakala tidak didukung kekuatan opini rakyat yang berkedaulatan," kata Pius.
Pius menjelaskan, dukungan kekuatan opini rakyat didasari oleh hak hak asasi manusia yang berlaku universal dan semangat substantif itu diakomodasi melalui ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, yang mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 1945.
Kedaulatan ini, kata Pius, antara lain kedaulatan untuk menentukan dan mengontrol masa jabatan presiden itu sendiri.
"Untuk menjawab makna praktis kedaulatan rakyat itulah, maka kami menginisiasi pembentukan komisi penyelenggaraan referendum terbatas terhadap konstitusi yang dideklarasikan hari ini," ujar dia.
kompas
Mau balik ke Orde Baru nampaknya
Mereka mendukung Presiden Joko Widodo untuk menjabat presiden Indonesia selama tiga periode.
Dalam deklarasi yang digelar di Lapangan Holywood, Kota Kupang, Senin (21/6/2021) petang, warga juga ikut merayakan ulang tahun Jokowi.
Hadir dalam acara itu puluhan warga perwakilan dari sejumlah kabupaten. Kemudian perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.
Baca juga: Jokowi: Jangan Pernah Lalai Pakai Masker, Cuci Tangan, Hindari Kerumunan
Ketua Komisi Referendum Pius Rengka mengatakan, kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah sanggup menjawab kepentingan sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah dan bawah.
Karena itu Presiden Jokowi diharapkan melanjutkan untuk satu periode lagi, agar persoalan rakyat dapat merata dituntaskan," kata Pius.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Namun, lanjut Pius, harapan dan tuntutan rakyat agar presiden melanjutkan kepemimpinan untuk satu periode lagi tidak mungkin diwujudkan, karena dibatasi oleh ketentuan konstitusi terutama Pasal 7 UUD 1945.
Pius menjelaskan, dalam Pasal 7 UUD 1945, yang telah diamandemen menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal ini, kata dia, merupakan salah satu pasal sangat penting sebagai buah karya agung dari gerakan reformasi pada konteks pengalaman politik kekuasaan pada masa itu.
Tetapi, konteks sosial politik di tanah air kini telah mengalami perubahan serius.
Menurutnya, perubahan itu cenderung memungkinkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 dapat mengakomodasi dan memoderasi kepentingan rakyat terkini.
Perubahan yang memungkinkan kepentingan masyarakat, jika Pasal 7 diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tanpa ditambah dengan hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Bupati Ponorogo dan Istrinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya
"Ketentuan perubahan ini, tidak mungkin dapat diterima manakala tidak didukung kekuatan opini rakyat yang berkedaulatan," kata Pius.
Pius menjelaskan, dukungan kekuatan opini rakyat didasari oleh hak hak asasi manusia yang berlaku universal dan semangat substantif itu diakomodasi melalui ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, yang mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 1945.
Kedaulatan ini, kata Pius, antara lain kedaulatan untuk menentukan dan mengontrol masa jabatan presiden itu sendiri.
"Untuk menjawab makna praktis kedaulatan rakyat itulah, maka kami menginisiasi pembentukan komisi penyelenggaraan referendum terbatas terhadap konstitusi yang dideklarasikan hari ini," ujar dia.
kompas
Mau balik ke Orde Baru nampaknya






indoheadlines dan 2 lainnya memberi reputasi
1
561
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan