- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Divonis 3 Bulan Bui Kasus Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Terima Putusan Hakim


TS
samsol...
Divonis 3 Bulan Bui Kasus Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Terima Putusan Hakim

"Saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya," kata Bahar Smith, setelah mendengarkan amar putusannya, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021).
Meski begitu, Bahar juga tetap menyerahkan sepenuhnya hasil perkara itu kepada kuasa hukumnya. Adapun bahar divonis tiga bulan penjara akibat penganiayaan sopir taksi yang terjadi pada tahun 2018 silam.
Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar mengaku hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak terlalu berat dan juga tidak ringan.
Adapun tim kuasa hukum Bahar Smith itu mengaku belum memutuskan akan menerima hukuman tersebut. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ichwan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.
Hakim tidak melihat adanya unsur yang mengharuskan untuk membebaskan Bahar Smith dari seluruh dakwaan.
"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata ketua majelis hakim Surachmat. (Antara)
https://amp.suara.com/news/2021/06/2...-putusan-hakim
3 bulan lagi bakal keluar dan demo soal RS







asurizal dan 3 lainnya memberi reputasi
4
466
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan