Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Kirim Surat ke PN Jaktim, Pendukung Minta Rizieq Shihab Divonis Bebas
Kirim Surat ke PN Jaktim, Pendukung Minta Rizieq Shihab Divonis Bebas

MerahPutih.com - Pendukung Rizieq Shihab menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Hakim jelang sidang vonis kasus informasi bohong swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor.

Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif mengatakan, isi surat terbuka itu meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus RS UMMI Bogor.

Sebab, mereka menilai kasus yang menjerat Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Andi Tatat tidak masuk akal.

"Utusan yang akan datang ini mewakili warga masyarakat. Lagi diatur (waktu kedatangan dan jumlah perwakilan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," kata Maarif saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/6).

Maarif juga berpendapat, bila kasus yang menjerat mereka sarat dengan muatan politis dan kriminalisasi ulama.

"Bagi kami seseorang bila dipidana hanya menjelaskan karena kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," tuturnya.

Lanjut Maarif, apa yang disampaikan Hanif Alatas terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab saat menjalani perawatan di RS UMMI tidak bisa dianggap sebagai suatu kebohongan. Pasalnya, pembuatan video testimoni itu tidak lain untuk membungkam isu miring terkait kesehatan mertuanya yang dibilang kritis.

"Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tuturnya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa swab test RS UMMI, Rizieq dengan tuntutan hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan Hanif dan Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.


Sumber
0
357
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan