Kaskus

News

rizkyayu23Avatar border
TS
rizkyayu23
Media Massa untuk Menyuguhkan Informasi atau Kontroversi?
Hukum media massa telah diatur oleh pemerintah dalam keputusan pemerintah dan UU (undang – undang). Hukum media massa digunakan sebagai pedoman oleh media dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat baik di televisi, radio, koran, dll. Meski hukum media massa telah tertera dengan jelas, namun tidak sedikit informasi yang terkadang kurang layak untuk diberikan oleh media kepada masyarakat. Beberapa isu media massa yang belakangan ini sering terjadi yakni, pemberitaan masalah pribadi artis tanah air, pemberitaan jalan cerita sinetron (review), dan masih banyak lagi. Mirisnya, pemberitaan tersebut ditayangkan lebih dari satu chanel televisi Indonesia.

Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa fungsi media massa belum diterapkan dengan maksimal seperti sebagaimana mestinya, sebab fungsi media massa sendiri ialah sebagai sarana untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat kepada khayalak atau masyarakat luas. Menurut salah satu ilmuwan yakni Jalaluddin Rakhmat (1990 : 135) media massa merupakan media yang digunakan untuk menyalurkan komunikasi kepada masyarakat seperti pers, televisi, radio, film dll. Sebagai bentuk sarana komunikasi untuk penyebaran informasi dan gagasan untuk publik, media massa mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia di berbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi, budaya sosial dan lain sebagainya.

Dari definisi dan fungsi media massa menurut ilmuwan diatas, maka informasi yang diharapkan setidaknya bermanfaat bagi kepentingan publik atau dapat membangun bangsa, bukan yang sebaliknya hanya mengandung sensasi dan kontroversi belaka. Entertaintment yang berlebihan dan tidak memiliki news value atau nilai berita seringkali menjadi inti permasalahan media massa saat ini. Tidak hanya di televisi, informasi seputar kehidupan pribadi artis tanah air juga tersebarluas bahkan di media online. Penulis berita berdalih bahwa penayangan informasi tersebut didasari oleh minat masyarakat sendiri. Disebut – sebut, berita tentang kehidupan pribadi artis tanah air disukai atau diminati oleh sebagian masyarakat Indoneisa, hal itulah yang mendasari menjamurnya berita – berita non faedah untuk kepentingan masyarakat apalagi negara.

Tak berhenti sampai disitu, contoh kasus pemberitan informasi non faedah lainnya yakni review sinetron yang telah ditayangkan. Contohnya, sinetron yang sudah ditayangkan, kemudian keesokan harinya direview ulang oleh infotainment dan kadang juga dikomentari oleh pemain utama dari sinetron tersebut, tak hanya itu, kadang juga dikomentari oleh netizen atau penonton setia sinetron tersebut. Ya, sang jurnalis atau pembuat berita mendatang i rumah warga secara random atau entah berdasarkan apa, lalu meminta tanggapan atau komentar beberapa warga tentang salah satu sinetron yang sedang ramai diperbincangkan. Entah apa fungsi dan tujuannya, namun informasi semacam itu dapat dikatakan tidak penting apalagi mendidik.

Jika konten atau informasi yang dimuat oleh media massa selalu bergantung pada minat masyarakat, maka tidak heran jika bangsa ini sedikit lambat untuk maju. Lantas bagaimana jika saja dalam suatu kasus, sebut saja masyarakat sedang berminat dengan informasi seputar cara mengolah ganja untuk dikonsumsi sehari – hari, atau mungkin kiat – kiat membegal anti gagal, apakah para pemilik media akan tetap menyuguhkan informasi yang diminati masyarakat jika saja kasusnya seperti yang tersebut diatas.

Dari sini kita tahu bahwasanya media massa memiliki pengaruh dalam membentuk karakter masyarakat, sebaliknya juga mempu membunuh karakter masyarakat bergantung dari informasi apa yang diberikan. Sehingga dapat dikatakan kurang masuk akal jika konten atau informasi yang dibutuhkan masyarakat justru bergantung pada minat masyarakat itu sendiri. Mungkin bisa saja informasi atau pesan yang diberikan media massa bergantung pada minat masyarakat namun yang perlu digaris bawahi ialah jika minat tersebut mampu membangun bangsa dan negara atau sedikitnya dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Pedoman penayangan maupun penyiaran dapat dilihat dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 4 ayat (1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan juga perekat sosial.

Anehnya, penayangan dan penyiaran informasi tersebut selain telah berpedoman pada Undang – Undang Dasar 1945, dan diawasi oleh pihak yang berwenang, namun bagaimana bisa informasi yang tidak memiliki news value untuk kepentingan publik dapat ditayangkan begitu saja di televisi, media online, dan media massa lainnya. Dalam hal ini, salah satu lembaga pengawas yang bertanggung jawab adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia. Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. (2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran; b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. (3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban : a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas dibidang penyiaran.

Media massa memiliki tujuan untuk menyampaikan informasi kepada khalayak dan untuk kepentingan khalayak. Jika tujuan tersebut dijegal kepentingan pribadi atau kepentingan golongan tertentu, maka kualitas dan kevalidan informasi yang disuguhkan perlu dipertanyakan. Penayangan informasi seputar kehidupan artis tanah air seperti pernikahan youtuber Atta Halilintar dengan putri Anang Hermansyah yakni Aurel Hermansyah, dapat dikatakan bertujuan untuk kepentingan golongan tertentu saja. Bohong jika satu – satunya alasan penayangan acara sakral semacam itu hanya didasari oleh minat masyarakat. Jika masyarakat berminat, maka akan menaikkan jumlah viewers atau penonton, dan tidak dapat dipungkiri hal tersebut akan menguntungan chanel yang menayangkan prosesi tersebut.

Faktor ekonomi memang terkadang membuat manusia keluar dari jalur yang semestinya, fakta atau mitos jika harta dan tahta dapat mengubah seseorang ent​ah itu kearah positif ataupun negatif. Dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang tak bekesudahan, dapat dikatakan fakta jika ekonomi atau harta dan tahta dapat mengubah seseorang. Munafik memang jika manusia bisa selalu baik dan baik. Namun jika tindak tanduk kita didasari hati nurani yang bersih, maka hal itu bisa dijadikan pedoman agar kita bisa selalu di jalur atau rel yang sudah semestinya.
Diubah oleh rizkyayu23 21-06-2021 19:39
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
746
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan