- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Otomotif
HAUS? MINUM DARI HELM INI!


TS
wahyuwahyuwa975
HAUS? MINUM DARI HELM INI!
Tidak diragukan lagi bahwa keamanan berkendara sangat penting untuk pengguna jalan. Entah pejalan kaki ataupun pengguna kendaraan bermotor. Dan tentu saja ada peraturan dan prosedur keamanan untuk menjamin keselamatan di jalan raya. Terutama hal mendasar seperti perangkat keamanan berkendara, contohnya helm, sarung tangan, jaket, dll.
Tapi tahukah kalian jika peralatan yang ada di atas memiliki standarisasi yang harus dipenuhi?
Mungkin tidak bagi produsen helm dibawah ini...

Produsen tersebut sepertinya tidak mengetahui kalau Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 .Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI. Berikut beberapa poin yang dimaksud.
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

Saya sebagai penulis artikel tidak bermaksud untuk menghilangkan atau menyakiti hati penjual, pembuat, pembeli atau pemilik dari helm teko tersebut, dan saya mengerti mungkin produk ini hanya untuk sekedar hiburan dan kreativitas saja, namun alangkah baiknya kreativitas tersebut disalurkan dengan baik lewat proses dan produk yang baik juga.
Baca juga hal serupa :
Helm LPG dijual online
5 helm termahal dan keren!
Tapi tahukah kalian jika peralatan yang ada di atas memiliki standarisasi yang harus dipenuhi?
Mungkin tidak bagi produsen helm dibawah ini...

Produsen tersebut sepertinya tidak mengetahui kalau Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 .Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI. Berikut beberapa poin yang dimaksud.
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

Saya sebagai penulis artikel tidak bermaksud untuk menghilangkan atau menyakiti hati penjual, pembuat, pembeli atau pemilik dari helm teko tersebut, dan saya mengerti mungkin produk ini hanya untuk sekedar hiburan dan kreativitas saja, namun alangkah baiknya kreativitas tersebut disalurkan dengan baik lewat proses dan produk yang baik juga.
Baca juga hal serupa :
Helm LPG dijual online
5 helm termahal dan keren!
Diubah oleh wahyuwahyuwa975 22-06-2021 11:34
0
726
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan