jabalnursajaAvatar border
TS
jabalnursaja
Anak 10 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung Bersama Om dan Divonis Bebas, Gilaa Gansis!


HALO AGANSIS

Bagaimana kabar dari agan dan sista dirumah? Semoga kita semua baik baik saja dan selalu berada dalam lindungan Yang Maha Kuasa serta diberikan kemudahan dalam segala hal. Apapun yang diberikan kepada kita hari ini semoga bisa disyukuri dan dinikmati sehingga menjadi berkah pada hari esok nanti.


Pada kesempatan dan thread kali ini, ane akan membahas seputar isu terkini yang selalu berhasil menyita publik dengan tingkah kebodohan para netizen.  Entah itu di media sosial ataupun di kehidupan nyata. Tidak bisa dinalarkan dengan akal sehat manusia mengenai periku bejat seperti pada judul thread ane diatas.

Bagaimana bisa seorang anak yang masih bocah tega dirudapaksa oleh ayah kandung sendiri. Tak hanya ayah kandungnya sendiri, bahkan omnya sendiri ikut menggilir si bocah malang tersebut. DIlihat dari sisi beritanya saja sudah bisa bikin semua masyarakat Indonesia murak dengan perilaku kriminal seperti itu. Ini bisa disebuta sebagai kejahatan setan.


Jika saja iblis bisa berkata, mungkin si iblis sudah geleng geleng kepala dengan melihat perilaku manusia sekarang yang amat keji, salah satunya adalah tindakan seperti diatas. Kejadian pemerkosaan mungkin sudah biasa, tetapi apa jadinya jika pemerkosaan dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Ayah tiri saja sudah membuat geram minta ampun.

Dari kebanyakan kasus, akan selalu berakhir dibui. Tapi kasus ini jauh berbeda dan membuat ane semakin tak habis fikir. DImana kedua pelaku divonis bebas setelah melakukan kebejatan yang amat keji. Setelah ane baca beberapa beritanya, ternyata kasus ini terjadi di Aceh dengan menggunakan hukum syariah.

Seperti yang dilansir dalam opini.id bahwa korban rudapaksaan yang berusia 10 tahun mengalami guncangan terhebat dalam hidupnya. Gimana gak, ayah kandung dan pamannya tega merudapaksa Lala (nama samaran) sebanyak 4 kali secara bergiliran. Mirisnya lagi kedua pelaku divonis bebas hukum karena dianggap gak terbukti merudapaksa menurut hukum Syariah Aceh.


Sampai  sini, agansis jangan emosi dulu. Di Aceh memang sudah punya otoda sendiri mengenai hukum dan mereka tidak menggunakan hukum pidana rudapaksaan seperti pada daerah lainnya. Mereka hanya menggunakan hukum syariah yang menjadi peraturan disana. 

Tapi, agansis juga jangan marah sama hukum syariah-nya. Dalam beritanya, ketika sidang si bocah ikut untuk mengungkapkan perihal tersebut kepada hakim tetapi dirinya enggan ngomong dan tidak berkata apa apa Dan ini menjadi salah satu pertimbangan hakim tidak memutuskan hukuman kepada kedua pelaku.

Bagaimana bisa seorang anak berusia 10 tahun yang masih trauma akan kejadian tersebut di ikutkan dalam sidang. Sudah jelas dia masih sangat trauma dan takut untuk mengatakan iya. Ini menjadi sebuah kasus baru yang perlu menjadi perhatian kita semua agansis. 

Garis merah yang ane ambil pada kasus ini adalah tidak adanya kejelasan hukum dan perlindungan korban masih sangat kurang. Apalagi sampai pelaku sampai divonis bebas hukuman. Si bocahnya yang bakal trauma dan takut seumur hidupnya karena tindakan ayah kandungnya sendiri.

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA

 

Thread ini berisi opini pribadi TS

Sumber opini.id 

Gambar source google

[url=BACA JUGA HOT THREAD TS DISINI][/url]BACA JUGA HOT THREAD TS DISINI


caduceus22Avatar border
caduceus22 memberi reputasi
1
1.5K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan