shellaanggieAvatar border
TS
shellaanggie
Deradikalisasi dalam Hukum Tata Negara
  
Baru baru ini ada banyak WNI yang pulang ke Indonesia, hal ini menjadi pro dan kontra dikarenakan para WNI ini merupakan anggota eks ISIS. Banyak pihak yang menolak kedatangan para WNI ini karena dinilai beresiko untuk keamanan negara. Dikhawatirkan mereka dapat Kembali melakukan aksi terorisme di Indonesia. Namun terdapat pihak yang pro dengan menerima Kembali para WNI ini pulang ke Indonesia yang dilihat dari sisi kemanusiaan yang mana manusia yang butuh tempat pulang. Maka dengan adanya fenomena ini pemerintah perlu mengkaji ulang terkait permasalahan ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dikarenakan tindakan penolakan kepulangan WNI eks ISIS memiliki potensi melanggar hak asasi manusia dan melanggar hukum di Indonesia sehingga hal tersebut penting dilakukan.

 

Di Indonesia tidak sembarang dapat melakukan pencabutan kewarganegaraan, Namun, terdapat dua pengecualian yang diperbolehkan dalam hal pencabutan kewarganegaraan. yaitu apabila dalam mendapatkan status kewarganegaraannya melakukan tindakan melawan hukum seperti melakukan pemalsuan, kebohongan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya. Yang selanjutnya apabila terdapat pelanggaran loyalitas terhadap negara. Maka  dari itu wacana menolak pulangnya WNI eks ISIS kembali ke Indonesia dapat menimbulkan  pelanggaran hak asasi manusia. WNI eks ISIS pada merupakan warga negara Indonesia yang mereka mendapatkan kewarganegaraannya sejak lahir. Oleh sebab itu, pengecualian karena pelanggaran atas proses mendapatkan kewarganegaraan peluang terjadinya kecil, pada tahap selanjutnya tetap diadakan pengecekan lebih lanjut.

 

Kemudian berdasarkan hal diatas, Indonesia tidak mungkin menerapkan pengecualiannya ini karena Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Status Kewarganegaraan Tidak Hilang Menurut Hukum. Hal ini sejalan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berkomitmen untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk WNI eks ISIS. Oleh karena itu dapat dilakukan Deradikalisasi Sebagai Jalan Keluar dari permasalahan ini. Memang deradikalisasi bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Diperlukan suatu perencanaan yang terstruktur dan terpadu agar dapat mengurangi dan mengembalikan pemahaman para WNI eks ISIS yang telah terpapar paham radikal. Meskipun tidak mudah dilakukan, pemerintah telah berupaya semampunya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.



Nama : Sela anggie 
Nim: 191011500020
dewars12yoAvatar border
esshollAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
0
299
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan