- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Satgas COVID-19 Imbau Sektor Perkantoran Zona Merah COVID-19 WFH 75%
TS
sindonews.com
Satgas COVID-19 Imbau Sektor Perkantoran Zona Merah COVID-19 WFH 75%

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menyebutkan pemerintah telah meminta sektor perkantoran di zona berisiko tinggi COVID-19 (zona merah) untuk melaksanakan Work From Home (WFH) 75%.
Pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota yang terlihat dari tingkat penyebaran virus Corona (COVID-19). Baca juga: Perkantoran Zona Merah, Anies: WFH 75 Persen, WFO 25 Persen
"Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%," ujar Wiku dalam akun resmi YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:
- NU Care Korsel dan PCINU Australia Bangun MCK untuk Korban Bencana di NTT
- Menaker Ucapkan Selamat kepada Said Iqbal yang Terpilih Jadi Anggota Deputi GB ILO
- Banyak Kader Ngomong Pilpres 2024, Ketua Bidang Kehormatan PDIP Beri Warning
Pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Yang ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.
"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku.
Sedangkan untuk pengaturan pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja.
Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%.
Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan. Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah.
Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah. Baca juga: Dokter Tirta Sebut Lonjakan Kasus COVID-19 yang Berulang seperti Lingkaran Setan
"Tugas kita bersama untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," tandas Wiku.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Satgas COVID-19 Imbau Sektor Perkantoran Zona Merah COVID-19 WFH 75%-
Perkuat Pengamanan ALKI III, KSAL Resmikan Dermaga Lanal Saumlaki-
UAH Bertemu Danjen Kopassus, Ini Pesannya0
149
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan