- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bea Cukai Tepis Dugaan Skandal Impor Emas Rp 47,1 T di Soetta


TS
chatcare
Bea Cukai Tepis Dugaan Skandal Impor Emas Rp 47,1 T di Soetta
Quote:

Ilustrasi/Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menampik laporan adanya skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun di Bandara Soekarno-Hatta. Laporan ini sebelumnya diungkap oleh Arteria Dahlan, anggota DPR Komisi III dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menyatakan pihaknya sudah mengecek dugaan skandal impor emas. Dia menjamin semua hal sudah sesuai aturan, dugaan skandal itu disebut tidak benar.
"Tidak benar ada skandal begitu. Importasi emas biasa memang masuk di Cengkareng, tapi proses penetapannya, prosesnya semua ini, kami jamin tidak ada skandal sama sekali. Kami sudah cek dan analisis juga, intinya semua sesuai prosedur. Skandal itu tidak ada ya," ungkap Syarif kepada detikcom, Senin (14/6/2021).
Laporan Arteria sendiri mengungkapkan ada indikasi perbuatan manipulasi atau pemalsuan produk emas ketika masuk di Bandara Soetta, yang membuat emas itu tidak dikenakan biaya pajak. Penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta.
Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan yang merupakan produk mentah, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

Syarif menyatakan tidak ada permasalahan pada emas yang dimaksud Arteria. Emas yang diimpor tersebut menurutnya masuk ke dalam golongan komoditas yang mendapatkan bea masuk 0%. Pasalnya, emas-emas yang jadi masalah ini merupakan barang mentah yang perlu proses lanjutan.
"Jadi memang dari awal bentuknya memang belum diolah sampai finished good. Sampai di sini diimpor, kita tetapkan ini masih butuh proses lebih lanjut untuk dijual. Karena masih ada proses yang mesti dilakukan lagi sesuai standar yang ada, maka ini masuk ke yang 0% (bea masuknya)," papar Syarif.
"Karena masih ada tiga hal yang mesti dilakukan mulai dari proses drawing, rolling, dan cutting," lanjutnya.
Di sisi lain, Syarif mengatakan meskipun barang sudah keluar, dokumen pemberitahuan impor barang masih bisa diaudit. Direktorat Audit Bea Cukai menurutnya bisa saja mengecek dan mengaudit dokumen impor emas tersebut.
"Bea masuk memang 0%, tapi pajaknya ada yang lain PPN ada kok mereka bayar 10%. Jadi ada yang dibayar, dan ada pemasukan dari sisi importasi tersebut. Tidak ada yang tidak dibayarkan sama sekali," ujar Syarif.
Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung mengusut laporan soal adanya skandal impor emas. Jumlah emas yang jadi masalah mencapai Rp 47,1 triliun disebutnya. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun.
Dia meminta Jaksa Agung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Bahkan Arteria menyebut inisial pihak yang diperiksa soal skandal impor emas.
"Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan, Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Sumber :
https://finance.detik.com/berita-eko...oetta?single=1







dmc458 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
719
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan