- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DepankanRestorativeJustice Kasus Rizieq,Fraksi PKS ke Jaksa Agung:Tak Perlu Lebay Pak
TS
extreme78
DepankanRestorativeJustice Kasus Rizieq,Fraksi PKS ke Jaksa Agung:Tak Perlu Lebay Pak
Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah menilai positif adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice.Menurutnya, peraturan tersebut bisa diterapkan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Ini sangat bagus," kata Dimyati di hadapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat Komisi III, Senin (14/6/2021).
Dimyati menilai seharusnya penegakan keadilan restoratif sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020 itu bisa diterapkan dalam kasus Habib Rizieq Shihab.
Ia memandang penanganan kasus Rizieq kekinian berlebihan alias lebay.
"Saya juga melihat seperti kasus-kasus sebetulnya pak, kasus-kasus seperti Habib Rizieq itu tidak perlu berlebihan juga. Harusnya bisa dikaitkan dengan restorative justice tadi," kata Dimyati.
Namun nasi sudah menjadi bubur, perkara Rizieq sudah berjalan di pengadilan. Karena itu Dimyati mengatakan keputusan penyelesaian perkara tentu melalui ranah pengadilan.
"Tapi ini kan sudah berjalan maka memang keadilan nanti yang menentukan. Tetap ada di pengadilan, di ranah pengadilan," ujar Dimyati.
https://amp.suara.com/news/2021/06/1...erlu-lebay-pak
Lebay....

Kedatangan RS ke Indonesia jelas2 banyak mudaratnya saat negara sedang tertimpa wabah virus.
Bahkan koar2 akan takbir akbar keliling Indonesia.
Ini bicara nyawa banyak orang

1305Toto dan 5 lainnya memberi reputasi
6
829
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan