Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Jokowi dinilai tidak punya kemauan politik selesaikan ‘Wasior Berdarah’


Jokowi dinilai tidak punya kemauan politik selesaikan ‘Wasior Berdarah’
Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kemauan politik dalam menyelesaikan secara hukum kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Wasior Beradarah.

Padahal kasus ini sudah berusia 20 tahun (13 Juni 2001-13 Juni 2021). Namun tidak ada lampu hijau untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM Wasior Berdarah,” katanya kepada jubi melalui sambungan telepon, Minggu (13/6/2021).

Warinussy mengatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkewenangan sebagai penyelidik berdasarkan amanat pasal 75 sampai pasal 99 dari UU RI No.39 tahun 1999 Tentang HAM dan pasal 18, pasal 19 serta pasal 20 dari UU RI No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sesungguhnya Komnas HAM telah memenuhi segenap syarat yang diperlukan dalam menyatakan bahwa terdapat dugaan keras telah terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Wasior tersebut. Sebanyak 39 orang diduga dianiaya dan menderita luka-luka di luar proses hukum, 5 orang mati, 4 orang hilang dan 1 orang mengalami pemerkosaan dan kekerasan seksual,” kata Warinussy, peraih John Humphrey Freedom Award, tahun 2005.

Menurutnya, semua pelanggaran tersebut memenuhi unsur sebagai dimaksud dalam pasal 9 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf i dari UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.



“Sehingga sebenarnya penundaan dan penguluran waktu terus menerus bagi penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior selama 20 tahun, semakin menunjukkan bahwa negara tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay mengatakan, kasus Wasior Berdarah memasuki 20 tahun tanpa ada pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat.

;
“Menjadi bukti ketidakmampuan negada mengimplementasikan bab tetang HAM dalam UU Otsus, dalam rangka memberikan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat di Papua menggunakan mekanisme UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kami menolak lupa Wasior Berdarah,” tegasnya. (*)

https://jubi.co.id/jokowi-dinilai-ti...sior-berdarah/

Masalah pelanggaran HAM berat banyak di Indonesia, tapi susah untuk diselesaikan...
samsol...Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan samsol... memberi reputasi
2
844
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan