- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pengamat Nilai Polemik Pegawai Tak Lolos TWK Berpotensi Ganggu Kinerja KPK
TS
sindonews.com
Pengamat Nilai Polemik Pegawai Tak Lolos TWK Berpotensi Ganggu Kinerja KPK

JAKARTA - Pakar Komunikolog Emrus Sihombing meminta para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) berhenti ganggu KPK.
Baca juga: Bagian dari Konsolidasi, Fahri Hamzah Minta Polemik TWK KPK Diakhiri
Pernyataan Emrus merujuk pada langkah sejumlah pegawai tak lolos TWK melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan komisioner KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga:
- Kemnaker Turunkan Tim Investigasi Periksa BLKLN dan P3MI PT CKS Malang
- Politikus Demokrat: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki
- Dampak Pandemi, Menhub Pastikan Simpul Pergerakan Transportasi Berjalan
Baca juga: Selesaikan Polemik TWK, Komnas HAM Diharapkan Mediasi untuk Cari Solusi
Emrus mengatakan, manufer para pegawai yang tak lolos TWK melaporkan KPK ke institusi lain ini berpotensi mengganggu kerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi dan bisa lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Hentikan Polemik TWK Pegawai KPK, Selesaikan Lewat Jalur Hukum
"Yang melaporkan persoalan ini ke institusi lain kan sedang bermain drama. Kalau mau persoalan ini cepat selesai, kan bisa diuji di PTUN. Persoalan ini tidak akan selesai jika dibawa ke institusi lain meski langkah itu juga hak mereka. Sebab ketika wacana ini menjadi konsumsi publik bisa berpotensi menganggu KPK," kata Emrus, Sabtu (12/6/2021).
Emrus mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai UU. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.
"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," ucap Emrus.
Emrus mengaku belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait TWK ini. Dia lantas menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan kasus-kasus lainnya.
"Saya menyarankan kepada Komnas HAM lebih memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai HAM," tutupnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Perekam George Floyd Dapat Penghargaan, Fadli Zon Sebut Amerika Pancasilais-
Acara Dihadiri Para Senior, Haris Pertama Tegaskan Kepengurusannya Solid-
Indonesia Targetkan 1.000 Kuota Haji 2021 untuk WNI di Arab Saudi0
383
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan