Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik

JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali muncul di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis pun menyampaikan pandangannya.

Menurut KH Cholil Nafis di akun Twitter-nya, Kamis (10/6/2021), penghinaan pada lembaga presiden dan wapres perlu diatur tetapi jangan menjadikannya antikritik. Namun, menurutnya, kalau pribadinya tak perlu diatur oleh undang-undang, tapi cukup dilakukan sosialisasi agar bangsa ini beradab.

"Kritik kebijakan itu wajib tapi penghinaan jangan. Kadang dsamakan kritik dg hinaan," demikian cuitan KH Cholil Nafis yang menanggapi cuitan Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga:

Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd mengungkap respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberadaan pasal tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi menyerahkan kepada legislatif.

"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan," tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Masuk atau Tidak Pasal Penghinaan Presiden bagi Jokowi Sama Saja

Dia menyebut bahwa bagi Presiden Jokowi ada atau tidak adanya pasal tersebut tak ada bedanya. Pasalnya, selama dihina Jokowi secara pribadi tidak pernah melaporkannya.

"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden "mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara", tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," ungkapnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik Pimpinan KPK Tak Punya Dasar Tolak Panggilan Komnas HAM, MAKI Uji UU HAM

- Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik Komnas Anak: Pilihlah Produk Kemasan Plastik Berizin BPOM

- Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik Buruh Puji Kabinet Jokowi Tak Terpengaruh Kasak-kusuk Pilpres 2024

0
127
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan