- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
- Tiba di PN Jakarta Timur dengan Pengawalan Ketat, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi 


TS
sindonews.com
Tiba di PN Jakarta Timur dengan Pengawalan Ketat, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur(PN Jaktim) hari ini, (Kamis, 10/6/2021) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemberitahuan berita bohong atau hoaks swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogordengan terdakwa lainnya. Tiga terdakwa kasu ini yakniHabib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Agenda sidang lanjutan kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
"Agendanya hari ini pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, InshAllah kita sudah siap," ujar Kuasa Hukum Habib Rizeq, Azis Yanuar di PN Jakarta Timur Jalan dr Soemarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Baca juga:Dimulai Jam 9, Sidang Pledoi Habib Rizieq Digelar di Ruang Utama PN Jaktim
Azis menyebut, selain Habib Rizieq, Habib Hanif dan dr Andi juga siap untuk menyampaikan peldoinya di muka persidangan. "Habib Rizieq dan Habib Hanif serta dr Tatat. Masing-masing juga sudah siap. Tinggal nanti kita sampaikan di muka persidangan semoga menjadi pertimbangan hakim untuk memenangkan para terdakwa," ungkapnya.
Baca Juga:
- Hibur Imigran Asal Palestina yang Terpapar Covid-19, Kapolsek Kembangan Bawakan Mainan
- Dimulai Jam 9, Sidang Pledoi Habib Rizieq Digelar di Ruang Utama PN Jaktim
- Beraksi Seorang Diri, Kasus Pencurian Motor di Cakung Terekam CCTV
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Habib Rizieq dkk tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB. Pengawalan ketat masih mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq dkk hingga masuk ke PN Jaktim.
Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. Baca juga:Hari Ini, Habib Rizieq Akan Sampaikan Pledoi Kasus Swab RS UMMI
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor. Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
https://video.sindonews.com/embed/24672
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/451...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
 Jangan Tiru Kesalahan di Palembang, Pemerintah Diminta Bangun Akses Jalan Menuju LRT Jabodetabek
 Jangan Tiru Kesalahan di Palembang, Pemerintah Diminta Bangun Akses Jalan Menuju LRT Jabodetabek-
 Tiba di PN Jakarta Timur dengan Pengawalan Ketat, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi
 Tiba di PN Jakarta Timur dengan Pengawalan Ketat, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi-
 Bangun Waduk Brigif untuk Cegah Banjir, Anies: Sekaligus Hidupkan Budaya Betawi
 Bangun Waduk Brigif untuk Cegah Banjir, Anies: Sekaligus Hidupkan Budaya Betawi0
298
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan