- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eks Penyidik KPK Robin Meralat Keterlibatan Azis Syamsuddin


TS
hantupuskom
Eks Penyidik KPK Robin Meralat Keterlibatan Azis Syamsuddin
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku tak ada orang lain dalam kasus yang menjeratnya. Dia menepis adanya pemberian uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus di komisi antirasuah.
"Intinya perbuatan saya bersama dengan Maskur (pengacara Maskur Husain) kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (8/6).
Robin meralat mengenai dugaan penerimaan uang dari Azis Syamsuddin terkait kasus Lampung Tengah. Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya, disebutkan Robin juga diduga menerima duit dari kasus lain selain Tanjungbalai.
Dalam perkara Lampung tengah, Robin bersama Maskur diduga menerima Rp3,15 miliar untuk memantau saksi Aliza Gunado. Robin diduga mendapat Rp600 juta dan Maskur Husain Rp 2,55 miliar. Dugaan pemberian itu dibantah oleh Azis Syamsuddin ketika bersaksi di kasus etik Robin.
"Enggak. Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat," kata Robin.
Robin menjadi tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK menetapkan tiga tersangka yakni Robin, Wali Kota Syahrial, dan advokat Maskur Husain.
Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.
Sebelumnya, KPK juga menyebut ada pihak lain yang diduga pernah memberikan duit kepada Robin selain pada kasus Tanjungbalai. KPK mencatat kurun waktu Oktober 2020 hingga April 2021, Robin diduga juga menerima Rp438 juta.(OL-4)
Sumur:
https://m.mediaindonesia.com/politik...zis-syamsuddin
sudah ku duga

"Intinya perbuatan saya bersama dengan Maskur (pengacara Maskur Husain) kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (8/6).
Robin meralat mengenai dugaan penerimaan uang dari Azis Syamsuddin terkait kasus Lampung Tengah. Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya, disebutkan Robin juga diduga menerima duit dari kasus lain selain Tanjungbalai.
Dalam perkara Lampung tengah, Robin bersama Maskur diduga menerima Rp3,15 miliar untuk memantau saksi Aliza Gunado. Robin diduga mendapat Rp600 juta dan Maskur Husain Rp 2,55 miliar. Dugaan pemberian itu dibantah oleh Azis Syamsuddin ketika bersaksi di kasus etik Robin.
"Enggak. Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat," kata Robin.
Robin menjadi tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK menetapkan tiga tersangka yakni Robin, Wali Kota Syahrial, dan advokat Maskur Husain.
Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.
Sebelumnya, KPK juga menyebut ada pihak lain yang diduga pernah memberikan duit kepada Robin selain pada kasus Tanjungbalai. KPK mencatat kurun waktu Oktober 2020 hingga April 2021, Robin diduga juga menerima Rp438 juta.(OL-4)
Sumur:
https://m.mediaindonesia.com/politik...zis-syamsuddin
sudah ku duga



nomorelies memberi reputasi
1
606
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan