- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Koalisi LSM Sindir Tjahjo soal TWK KPK: Bak Kuasa Hukum Firli
TS
gabener.edan
Koalisi LSM Sindir Tjahjo soal TWK KPK: Bak Kuasa Hukum Firli
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ikut campur dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Koalisi menilai Tjahjo, yang merupakan kader PDIP, memicu kontroversi dengan menyatakan TWK bukan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, dan mengevaluasi Tjahjo Kumolo atas pernyataan kontroversi yang telah ia sampaikan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang tergabung dalam koalisi tersebut, Rabu (9/6).
Asfin menyebut Tjahjo terkesan menganggap enteng polemik itu dan mengabaikan fakta bahwa TWK KPK tak sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Tjahjo seharusnya paham bila TWK melanggar hukum, bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK), dan tak sesuai instruksi Jokowi.
"Dengan melontarkan pernyataan itu, Tjahjo seolah-olah bertindak sebagai kuasa hukum dari pimpinan KPK," ujarnya.
Asfin mengingatkan Tjahjo tak punya wewenang menentukan TWK adalah sebuah pelanggaran HAM atau bukan. Menurutnya, kewewenangan itu dimiliki Komnas HAM sesuai pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
"Pernyataan Tjahjo itu semakin membuat terang ihwal peta aktor-aktor di balik pelemahan KPK sebab pejabat selevel nenteri mustahil tidak mengetahui suatu undang-undang," katanya.
"Oleh karena itu, pernyataan ini terindikasi di luar kepentingan sebagai Menpan RB," ujar Asfin menambahkan.
Sebelumnya, Tjahjo menyatakan pembelaan terhadap pimpinan KPK dalam polemik TWK.
Dia mendukung Firli Bahuri dkk. tidak mendatangi panggilan Komnas HAM terkait hal itu.
Komnas HAM memanggil para pimpinan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK. Pemeriksaan dilakukan merespons aduan 75 orang pegawai KPK yang tak lulus TWK.
"Kami juga mendukung KPK, misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan urusan pelanggaran HAM?" ujar Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/6).
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...sa-hukum-firli
Manusia apalagi nih 75 orang punya hak dan kewajiban.
Haknya sebagai pegawai KPK yg beralih status sebagai ASN tuk di ikut sertakan dalam proses ini.
Bila tidak di ikut sertakan jelas melanggar haknya.
Namun mereka juga punya kewajiban yaitu ikuti aturan tes yang ada dan siap menerima hasil tes yg ada.
Keduanya sudah terpenuhi dan bagi yg tidak lolos yaa maap harus legowo.
Jangan berlindung atas nama HAM trus bisa memaksakan kehendak dong.
Lalu bagaimana dgn hak pemimpin KPK sebagai managerial KPK.
Lalu bagaimana kewajiban BKN tuk menguji calon ASN sesuai aturan yg sudah di tetapkan.
Jgn bicara satu pihak saja.

Nih ciwik malah aneh..

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Kementerian PAN RB dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Clear dan clean...
Kecuali menteri olahraga yg ngomong yaa silahkan kritik model beginian

Diubah oleh gabener.edan 09-06-2021 20:03
nomorelies dan 5 lainnya memberi reputasi
6
603
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan