Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang
Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang

JAKARTA - Sebanyak 12 saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara suap bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini. Mereka digali keterangannya untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun, 12 saksi itu yakni, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Akhmat Suyuti disebut-sebut pernah menerima uang sebesar 50 dolar Singapura atau setara Rp500 juta dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang itu telah dikembalikan Akhmat Suyuti ke KPK saat diperiksa di proses penyidikan.

Baca juga: Kubu Juliari Sebut Uang Suap Bansos Covid-19 Hanya Mengalir ke 2 Pejabat Kemensos

Baca Juga:

Tak hanya Suyuti, jaksa juga memanggil mantan Staf Ahli sekaligus Tim Tekhnis Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo. Pada persidangan sebelumnya, Kukuh disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang wajib menyetorkan fee ke Matheus Joko dan Adi Wahyono.

Sedangkan sepuluh saksi lainnya, berasal dari pihak swasta yang diduga merupakan para vendor penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19. Mereka yakni, Raka Iman Topan; Dino Aprilianto; Kuntomo Jenawi; Rocky Josep Pesik; Raj Indra Singh; Merry Hartini; Irman Putra; Chandra Andriati; Mochamad Iqbal, serta Go Erwin.

"(Mereka) saksi-saksi untuk sidang Kemensos pada hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Muncul Nama Pimpinan Komisi VIII dalam Sidang Suap Bansos Covid-19

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang DPR Pastikan Jadwal Pilpres 2024 Digeser jika Bertepatan dengan Hari Raya Galungan

- Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara Lahir dari Rezim Antikritik

- Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang Megawati Jadi Profesor Kehormatan Unhan, Warganet Sorot Negatif Karya Ilmiahnya

0
549
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan