- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pahami Perbedaan Mengkritik dan Menghina Sebelum Anda Mendekam di Penjara


TS
masnukho
Pahami Perbedaan Mengkritik dan Menghina Sebelum Anda Mendekam di Penjara

Apakah Agan dan Sista paham perbedaan antara mengkritik dan menghina?
Ini penjelasan singkatnya!
Ini penjelasan singkatnya!

Hallo GanSis, selamat pagi.
Masih bahagiakah anda hari ini?
Tetaplah bahagia selalu dan jangan pernah berpikir Tuhan tidak adil ya, sebab kita dapat menghirup udara tanpa tabung oksigen hari ini adalah sebuah berkah yang patut disyukuri, Tuhan masih sayang pada kita semua dan kita mempunyai tanggung jawab untuk saling berbagi kebahagiaan terhadap sesama.
Hidup itu unik GanSis, semakin hari semakin banyak orang-orang yang lebih memikirkan keburukan orang lain dari pada introspeksi diri sendiri dan memperbaikinya.
Jangan bilang tidak sebab ini adalah sebuah fakta yang banyak sekali buktinya.
Mungkin bisa jadi hal ini terjadi karena semakin mudahnya orang mengakses dan mengetahui kehidupan orang lain dari media sosial GanSis, sehingga memancing orang untuk memberikan komentar baik itu yang berisi kritik atau hinaan.

Berbicara mengenai kritik dan hinaan, masyarakat pun juga tengah heboh perihal RUU KUHP yang berisi pasal-pasal yang dapat menjerat orang yang melakukan penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
RUU KUHP ini pun menuai polemik di tengah masyarakat dengan dalil dan alasan yang beragam.
Tapi kali ini ane tidak akan membahas perihal RUU KUHP beserta kontroversinya GanSis, melainkan akan sedikit mengulas perbedaan antara mengkritik dan menghina yang sering disalah artikan oleh banyak orang.
Apakah Agan dan Sista sudah paham arti dari kritik dan penghinaan?
Coba kita lihat di bawah!
RUU KUHP ini pun menuai polemik di tengah masyarakat dengan dalil dan alasan yang beragam.
Tapi kali ini ane tidak akan membahas perihal RUU KUHP beserta kontroversinya GanSis, melainkan akan sedikit mengulas perbedaan antara mengkritik dan menghina yang sering disalah artikan oleh banyak orang.
Apakah Agan dan Sista sudah paham arti dari kritik dan penghinaan?
Coba kita lihat di bawah!

Sebelumnya mari kita artikan antara kritik dan penghinaan sesuai dengan pengertian KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia GanSis.
Kritik: adalah kecaman atau tanggapan yang kadang-kadang disertai dengan uraian serta pertimbangan baik dan buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan lain sebagainya.
Melihat penjelasan tersebut tentu kita dapat menarik kesimpulan bahwa mengkritik memiliki tujuan baik, yaitu untuk memperbaiki, meningkatkan pemahaman terhadap suatu hal, menjelaskan tentang sebuah hal, atau memberikan apresiasi terhadap sebuah hal yang telah dilakukan.
Penghinaan: adalah memandang rendah, mencaci maki, menjatuhkan orang lain/jabatan, dan menistakan.
Melihat penjelasan tersebut tentu kesimpulan dari penghinaan ini adalah niat buruk seseorang terhadap orang lain dengan tujuan menjatuhkan, mempermalukan, merendahkan atau menistakan.
Berdasarkan KBBI antara Kritik dan Penghinaan tersebut di atas tentu sangat terlihat jelas ya perbedaannya, dan selama ini kita dapat melihat bahwa masih banyak orang yang menganggap dirinya mengkritik namun ternyata mereka telah masuk ke dalam ranah penghinaan.
Kritik: adalah kecaman atau tanggapan yang kadang-kadang disertai dengan uraian serta pertimbangan baik dan buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan lain sebagainya.
Melihat penjelasan tersebut tentu kita dapat menarik kesimpulan bahwa mengkritik memiliki tujuan baik, yaitu untuk memperbaiki, meningkatkan pemahaman terhadap suatu hal, menjelaskan tentang sebuah hal, atau memberikan apresiasi terhadap sebuah hal yang telah dilakukan.
Penghinaan: adalah memandang rendah, mencaci maki, menjatuhkan orang lain/jabatan, dan menistakan.
Melihat penjelasan tersebut tentu kesimpulan dari penghinaan ini adalah niat buruk seseorang terhadap orang lain dengan tujuan menjatuhkan, mempermalukan, merendahkan atau menistakan.
Berdasarkan KBBI antara Kritik dan Penghinaan tersebut di atas tentu sangat terlihat jelas ya perbedaannya, dan selama ini kita dapat melihat bahwa masih banyak orang yang menganggap dirinya mengkritik namun ternyata mereka telah masuk ke dalam ranah penghinaan.

Sebenarnya jika kita membahas perihal mengkritik dan menghina seharusnya kita telah paham dengan sangat baik akan ke dua tindakan ini ya GanSis, sebab sejak dari bangku Sekolah Dasar (SD) kita semua telah dididik bagaimana cara yang mengkritik yang baik dan sopan, dan juga dijelaskan tentang larangan menghina orang lain karena itu sikap buruk.
Namun karena ke dua tindakan ini berlandaskan pada perasaan maka hanya orang yang memang benar-benar dapat memahami mana hal baik dan buruk yang dapat memilih untuk mengkritik atau menghina orang lain.
Dari penjelasan-penjelasan di atas jika kita korelasikan dengan RUU KUHP yang akan menjatuhkan hukuman bagi orang yang menghina orang dengan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara tentu saja ane sepakat dan sangat setuju.
Adapun alasan kenapa ane pribadi setuju yaitu karena saat ini banyak orang yang ringan sekali memberikan hinaan kepada orang lain bahkan kepada pemerintah tanpa rasa takut karena tidak adanya sanksi yang jelas.
Tapi tentu saja penerapan pasal ini pun menurut pendapat ane juga harus sangat diperhatikan dalam pemberlakuannya GanSis. Salah satunya yaitu harus jelas standard antara kritik dan penghinaan, jangan sampai terjadi kekuasaan yang terlalu bebas dan luas karena masyarakat takut untuk memberikan kritik-kritik yang membangun atau mengkritisi kinerja pemerintah.
Bagaimana apakah Agan dan Sista sependapat dengan ane?
Intinya setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah ini mempunyai pesan positif GanSis.
Dengan adanya pasal ini ane kira juga akan kembali mendidik moral kita semua, untuk lebih menghargai perasaan orang lain dan tidak mencaci maki orang semaunya sendiri apa lagi di tempat umum dan cenderung pada provokasi.
Namun karena ke dua tindakan ini berlandaskan pada perasaan maka hanya orang yang memang benar-benar dapat memahami mana hal baik dan buruk yang dapat memilih untuk mengkritik atau menghina orang lain.
Dari penjelasan-penjelasan di atas jika kita korelasikan dengan RUU KUHP yang akan menjatuhkan hukuman bagi orang yang menghina orang dengan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara tentu saja ane sepakat dan sangat setuju.
Adapun alasan kenapa ane pribadi setuju yaitu karena saat ini banyak orang yang ringan sekali memberikan hinaan kepada orang lain bahkan kepada pemerintah tanpa rasa takut karena tidak adanya sanksi yang jelas.
Tapi tentu saja penerapan pasal ini pun menurut pendapat ane juga harus sangat diperhatikan dalam pemberlakuannya GanSis. Salah satunya yaitu harus jelas standard antara kritik dan penghinaan, jangan sampai terjadi kekuasaan yang terlalu bebas dan luas karena masyarakat takut untuk memberikan kritik-kritik yang membangun atau mengkritisi kinerja pemerintah.
Bagaimana apakah Agan dan Sista sependapat dengan ane?
Intinya setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah ini mempunyai pesan positif GanSis.
Dengan adanya pasal ini ane kira juga akan kembali mendidik moral kita semua, untuk lebih menghargai perasaan orang lain dan tidak mencaci maki orang semaunya sendiri apa lagi di tempat umum dan cenderung pada provokasi.

Itulah tadi GanSis sedikit penjelasan tentang arti kritik dan hinaan lengkap dengan perbedaannya.
Semoga dapat menjadi acuan kita untuk bersikap ke depannya agar tidak terjerat kasus hukum karena terlalu mudah mengumbar hinaan dan tidak dapat memberikan kritik yang baik.
Oke, terima kasih telah singgah, dan sampai jumpa di thread ane yang lain.
Semoga dapat menjadi acuan kita untuk bersikap ke depannya agar tidak terjerat kasus hukum karena terlalu mudah mengumbar hinaan dan tidak dapat memberikan kritik yang baik.
Oke, terima kasih telah singgah, dan sampai jumpa di thread ane yang lain.
Quote:
Diubah oleh masnukho 08-06-2021 07:15
0
917
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan