- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
- TWK Pegawai KPK Dinilai Perintah Undang-undang, Tak Ada Kaitan Harun Masiku 


TS
sindonews.com
TWK Pegawai KPK Dinilai Perintah Undang-undang, Tak Ada Kaitan Harun Masiku

JAKARTA - Adanya anggapan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pengawai Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan Harun Masiku dinilai tidak masuk akal.
Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan TWK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Itu tudingan ngawur. Tidak masuk akal hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah sistem dilahirkan," kata Petrus kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Baca Juga:
- Ini Pesan Khusus Tito Karnavian ke Bupati-Wali Kota Hasil Pilkada 2020
- Pengamat Sebut Persoalan TWK KPK Dibawa ke MK Politis dan Janggal
- Menkes Ungkap Penyakit Menular di Papua dan Papua Barat Meningkat
Dia mengatakan, masyarakat harus menyadari menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus berprinsip pada nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas moral, taat pada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. ASN harus setia pada Pancasila dan bertakwa kepada Tuhan.
"Calon pegawai KPK harus memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN," ujar Petrus.Baca juga: Pengamat Sebut Persoalan TWK KPK Dibawa ke MK Politis dan Janggal
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu turun tangan sepanjang pelaksanaan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN itu tidak melanggar hukum.
"Meskipun soal rekrutmen ASN di bawah tanggung jawab BKN, Menpan, KASN dan LAN di mana Presiden selaku pimpinan tertinggi, namun Presiden tidak perlu turun tangan, karena jalannya alih ASN KPK sesuai prosedur," katanya.
Kendati demikian dia menegaskan lembaga antikorupsi itu harus tampil digdaya. "Buka lagi kasus-kasus yang mangkrak di KPK dan benahi praktik tebang pilih selama ini terjadi," tuturnya. Baca juga: Sebagian 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sudah Terima Email Bakal Diberhentikan atau Dibina
Petrus yakin sistem di KPK akan tetap berjalan meski ada beberapa orang tidak lulus TWK. Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan bahwa penanganan perkara, terutama perkara besar terus berjalan, walaupun ada pegawai yang dibebastugaskan karena tidak lulus TWK.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
 TWK Pegawai KPK Dinilai Perintah Undang-undang, Tak Ada Kaitan Harun Masiku
 TWK Pegawai KPK Dinilai Perintah Undang-undang, Tak Ada Kaitan Harun Masiku-
 Komisi XI DPR Kritik Wacana Pajak Sembako
 Komisi XI DPR Kritik Wacana Pajak Sembako-
 Haris Pertama: Pemuda Harus Terdepan Ingatkan Memori Sejarah
 Haris Pertama: Pemuda Harus Terdepan Ingatkan Memori Sejarah0
385
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan