- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
- 2 Bekas Anak Buah Bersaksi di Sidang Juliari 


TS
sindonews.com
2 Bekas Anak Buah Bersaksi di Sidang Juliari

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Senin (7/6/2021) hari ini.
Adapun, keenam saksi tersebut yakni, dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; Operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara; tiga pihak swasta, Dino Aprilianto; Raka Iman Topan; serta Riski Riswandi. Mereka akan bersaksi untuk Juliari Peter Batubara hari ini.
"Ada perintah hakim agar Adi Wahyono juga dibawa ke persidangan," imbuh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/6/2021).
Baca Juga:
- Mitigasi Potensi Gempa-Tsunami di Selatan Jawa, Kemensos Kerahkan Kopassus
- Dukungan Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024 Mulai Mengalir
- Cerita Butet saat Manggung Bersama Mahfud MD dan Sujiwo Tedjo
Baca juga: Operator Ihsan Yunus Dibelikan 2 Sepeda Brompton, Penyuap Juliari Ingin Jatah Bansos Aman
Belum diketahui apa yang akan didalami tim jaksa dan juga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keenam saksi tersebut. Namun demikian, Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan juga Agustri Yogasmara alias Yogas sudah kerap digali keterangannya sebagai saksi dalam persidangan ini.
Sekadar informasi, dalam persidangan pada Rabu, 2 Juni 2021, saksi dari pihak swasta bernama Handhy Rezangka mengaku pernah menyerahkan uang Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bansos dari PT Tigapilar Agro Utama.
"Saya bilang Pak Joko (Matheus) mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya di lantai 3. Akhirnya bertemu, uang itu diserahkan di tas ransel, total Rp 800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Handhy dalam persidangan, beberapa waktu lalu.
Handhy mengaku menyerahkan uang Rp800 juta yang tersimpan dalam tas ransel itu secara tunai kepada Matheus. Uang yang diserahkan Handhy ke Matheus dari pihak swasta bernama Nuzulia Hamzah. Uang itu diterima Nuzulia dari Direktur PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja
Usai memberikan uang itu, Handhy mengaku mendapat uang transport sebesar Rp 1 juta. Menurut Handhy, saat itu Matheus Joko tak banyak berkomentar soal penyerahan uang tersebut. "Enggak ada, 'cuma nanya ini berapa?' saya bilang Rp 800 juta," ucap Handhy.
Baca juga: Kubu Juliari Sebut Uang Suap Bansos Covid-19 Hanya Mengalir ke 2 Pejabat Kemensos
Sementara itu, terdakwa Harry Van Sidabukke dalam kesaksiannya menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari. Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko, tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
 Tjahjo Kumolo Minta Posisi Wamen Tidak Dipolemikkan
 Tjahjo Kumolo Minta Posisi Wamen Tidak Dipolemikkan-
 Politikus Demokrat Bicara Pemimpin Muda di 2024, Netizen Sebut AHY dan Anies
 Politikus Demokrat Bicara Pemimpin Muda di 2024, Netizen Sebut AHY dan Anies-
 Tampil Bareng, Megawati-Prabowo Ingin Pamer Mesranya PDIP-Gerindra
 Tampil Bareng, Megawati-Prabowo Ingin Pamer Mesranya PDIP-Gerindra0
358
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan