Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Pasutri Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis Segera Disidang
Pasutri Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis Segera Disidang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan pasangan suami-istri (pasutri) tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Pasutri itu yakni petinggi PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Berkas penyidikan keduanya telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan. Dengan demikian, pasutri tersebut akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Pekanbaru.

"Diagendakan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/6/2021).

Baca Juga:

Sejalan dengan pelimpahan berkas perkara itu, kata Ali, penahanan keduanya juga akan beralih menjadi kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masing-masing terdakwa akan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan dimulai 4 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2021. "Untuk tersangka HS (Handoko Setiono) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan dan tersangka (Melia Boentaran) di Rutan KPK Gedung Merah Putih," imbuhnya.

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi

Jaksa pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Setelah surat dakwaan keduanya selesai, maka pengadilan tipikor akan segera mengagendakan sidang perdana untuk keduanya.

Handoko Setiono dan Melia Boentaran diduga telah melakukan praktik suap terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 - 2015. Keduanya diduga telah menyuap sejumlah pejabat di Bengkalis untuk mendapatkan proyek itu.

Handoko berperan aktif memenangkan proyek jalan di Bengkalis untuk PT Arta Niaga Nusantara. Padahal, perusahaan itu telah dinyatakan gugur di tahap kualifikasi. Bersamaan dengan itu, beberapa pihak di Dinas PUPR melakukan rekayasa seolah-olah PT Arta Niaga Nusantara memenangkan proyek itu .

Sementara, Melia Boentaran diduga berperan aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Atas perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp156 miliar dari nilai total kontrak sebesar Rp265 miliar.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pasutri Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis Segera Disidang Mahfud MD Gelar Dialog dengan Pimpinan Perguruan Tinggi se-DIY di UGM Siang Nanti

- Pasutri Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis Segera Disidang Dimunculkan Lebih Awal, Jagoan Parpol di Pilpres 2024 Mudah Diserang

- Pasutri Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis Segera Disidang Pasutri Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis Segera Disidang

0
198
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan