- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Aksi Preman Pukul Orang Tua di Pasar Medan Viral, Premanisme Harus Ditertibkan


TS
masnukho
Aksi Preman Pukul Orang Tua di Pasar Medan Viral, Premanisme Harus Ditertibkan

Aksi premanisme masih ditakuti dan mengganggu ketentraman, bukti bahwa masyarakat belum sepenuhnya aman
Premanisme adalah kegiatan sekelompok orang yang menebar ketakutan dengan melakukan kekerasan atau ancaman terhadap orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan dengan cara memalak atau memeras harta benda milik orang lain untuk kepentingan pribadi.
Aksi premanisme ini telah berjalan cukup lama bahkan sejak belum terbentuknya sebuah Negara GanSis, dilakukan oleh orang yang merasa kuat kepada orang yang lemah dan tidak mampu untuk memberikan perlawanan atas ancaman yang diberikan oleh preman (sebutan untuk pelaku premanisme).
Merenggut hak orang lain secara paksa tentu saja itu bukan tindakan yang terpuji ya GanSis, sebab itulah aksi para preman ini selalu diburu oleh pihak keamanan seperti Polisi atau pihak terkait keamanan lainnya untuk diberikan tindakan hukum atau sanksi yang seharusnya diberikan kepada pelaku premanisme.
Aksi premanisme ini telah berjalan cukup lama bahkan sejak belum terbentuknya sebuah Negara GanSis, dilakukan oleh orang yang merasa kuat kepada orang yang lemah dan tidak mampu untuk memberikan perlawanan atas ancaman yang diberikan oleh preman (sebutan untuk pelaku premanisme).
Merenggut hak orang lain secara paksa tentu saja itu bukan tindakan yang terpuji ya GanSis, sebab itulah aksi para preman ini selalu diburu oleh pihak keamanan seperti Polisi atau pihak terkait keamanan lainnya untuk diberikan tindakan hukum atau sanksi yang seharusnya diberikan kepada pelaku premanisme.

Di era modern yang mana keamanan masyarakat telah dijamin sepenuhnya oleh Pemerintah dengan adanya Kepolisian yang mengayomi masyarakat ternyata masih banyak loh GanSis tindakan atau aksi-aksi premanisme yang belum terbongkar dan ditertibkan, menciptakan keresahan di tengah masyarakat karena bertindak semena-mena dan mengancam keselamatan bahkan tidak segan-segan melakukan kekerasan.
Seperti kejadian aksi premanisme yang tengah viral dan menghebohkan warganet yang terjadi di pasar jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara.
Dimana tersebar video aksi seorang preman yang tengah melakukan tindakan kekerasan kepada sosok pria tua yang tidak bisa melakukan perlawanan sampai akhirnya dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar.
Kronologis lengkap videonya ada di bawah ini!
Seperti kejadian aksi premanisme yang tengah viral dan menghebohkan warganet yang terjadi di pasar jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara.
Dimana tersebar video aksi seorang preman yang tengah melakukan tindakan kekerasan kepada sosok pria tua yang tidak bisa melakukan perlawanan sampai akhirnya dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar.
Kronologis lengkap videonya ada di bawah ini!
Spoiler for Aksi Premanisme di Medan:
Melihat aksi Premanisme yang terjadi di pasar jalan Kelambir V Medan ini, tentu saja kemungkinan besar masih banyak terjadi aksi-aksi serupa yang belum terendus media atau pihak keamanan ya GanSis.
Pastinya aksi yang semacam ini selain menyebarkan keresahan di tengah masyarakat juga merugikan para korban yang tidak berani untuk memberikan perlawanan kepada preman yang memberikan ancaman.
Aksi premanisme ini juga masuk ke dalam tindakan kriminal dimana pihak Kepolisian berkewajiban untuk menangkap dan memberikan sanksi kepada para pelaku.
Adapun pasal yang dapat menjerat pelaku aksi premanisme ini adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dimana pelaku pungli yang melakukan tindakan kekerasan atau pemerasan bisa dijerat sanksi pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pastinya aksi yang semacam ini selain menyebarkan keresahan di tengah masyarakat juga merugikan para korban yang tidak berani untuk memberikan perlawanan kepada preman yang memberikan ancaman.
Aksi premanisme ini juga masuk ke dalam tindakan kriminal dimana pihak Kepolisian berkewajiban untuk menangkap dan memberikan sanksi kepada para pelaku.
Adapun pasal yang dapat menjerat pelaku aksi premanisme ini adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dimana pelaku pungli yang melakukan tindakan kekerasan atau pemerasan bisa dijerat sanksi pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Melakukan perlawanan terhadap pelaku aksi premanisme tentu saja tidak semudah yang kita bayangkan ya GanSis, namun bukan berarti kita tidak dapat melawan aksi kekejaman mereka entah itu menimpa diri Agan dan Sista sendiri atau menimpa orang sekitar.
Jika GanSis tidak dapat melawan aksi preman yang mengancam atau menyakiti seseorang, Agan dan Sista dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib atau mencari pertolongan dari orang lain. Jadi GanSis ikut berpartisipasi dalam mencegah dan menghentikan aksi premanisme yang meresahkan tersebut.
Oke, itulah tadi GanSis informasi terkait aksi premanisme di tengah masyarakat.
Mudah-mudahan bermanfaat dan sapat meningkatkan rasa kewaspadaan terhadap kita semua.
Terima kasih untuk Agan dan Sista yang telah singgah, dan sampai jumpa di thread ane yang lain.
Jika GanSis tidak dapat melawan aksi preman yang mengancam atau menyakiti seseorang, Agan dan Sista dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib atau mencari pertolongan dari orang lain. Jadi GanSis ikut berpartisipasi dalam mencegah dan menghentikan aksi premanisme yang meresahkan tersebut.
Oke, itulah tadi GanSis informasi terkait aksi premanisme di tengah masyarakat.
Mudah-mudahan bermanfaat dan sapat meningkatkan rasa kewaspadaan terhadap kita semua.
Terima kasih untuk Agan dan Sista yang telah singgah, dan sampai jumpa di thread ane yang lain.



archangela13 memberi reputasi
1
968
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan