- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Kemnaker Gelar Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan
TS
sindonews.com
Kemnaker Gelar Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan

BANDUNG - Dalam upaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, pemerintah melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa melalui ULD akan semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, dan produktif.
"Lebih dari itu mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," kata Suhartono saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga:
- Petinggi Uni Eropa Datangi Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan
- Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
- Kejagung Tahan Tersangka Terkait Kasus Tipikor Pengalihan IUP Batubara
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Disnaker provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.
Suhartono mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah diwajibkan untuk mendukung dan memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Dia menambahkan, pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk diharapkan dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.
"Saat ini dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja yang membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabilitas," katanya.
Untuk itu diharapkan momentum rakor percepatan penyelenggaraan ULD mampu mewujudkan komitmen Pemda dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi para penyandang disabilitas, agar mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan.
Sementara Plt. Direktur Bina PTKDN, Nora Kartika Setyaningrum, dalam laporannya menyatakan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2020, penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh Disnaker provinsi dan kabupaten/kota dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaaannya kepada pemda dengan melibatkan kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
"Hal ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pemangku kebijakan di pemda menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, sebagai bagian dari perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, rakor digelar selain sebagai bentuk peningkatan kesadaran untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, juga bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui layanan ketenagakerjaan yang inklusif disabilitas.
"Sehingga para penyandang disabilitas mampu berpartisipasi sebagai warga negara atas dasar kesamaan hak, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi, " katanya.
Rakor dihadiri oleh Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, 40 peserta secara luring, dan 215 orang secara daring yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala Bappeda, Kadisnaker, Kadissos, perwakilan APINDO, Kepala Organisasi Penyandang Disabilitas, di seluruh Provinsi Jawa Barat. CM
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kemnaker Apresiasi KSPI Hentikan Aksi Boikot Indomaret-
Jajaki Kerja Sama Dengan MES, Kemnaker Kembangkan Kemandirian BLK Komunitas-
Kemnaker Gelar Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan0
128
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan