Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
PDIP Minta Anies Buka Tempat Hiburan Malam


MerahPutih.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov membuka tempat hiburan di tengah situasi Jakarta yang mengalami kontraksi ekonomi. Alasannya, pajak dari sektor hiburan menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD).

Tapi, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Cinta Mega berpesan, harus diterapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat ketika tempat hiburan malam dibuka. Di antaranya pengunjung wajib memakai masker dan perlu dilakukan pembatasan pengunjung setengah dari kapasitas ruangan.

"Selama ini pajak dari sektor hiburan cukup besar. Jadi kalau bisa dibuka saja, tapi ya itu tadi harus dengan prokes ketat," kata Cinta di Jakarta, Rabu (2/6).

Adapun dengan dibukanya tempat hiburan itu, lanjut Cinta, akan berdampak positif bagi para karyawan dan orang-orang yang berkecimpung di dunia hiburan.

“Sudah selama satu tahun tempat hiburan ditutup, di situ kan banyak pekerja, karyawan, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Mereka mengandalkan pekerjaan dari tempat hiburan,” paparnya.

Jika nantinya benar-benar beroperasi, Cinta mendesak jajaran Pemprov DKI tegas dan konsisten menindak apabila ada tempat hiburan itu melanggar prokes yang sudah ditentukan.

"Karena prokes ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19," tuturnya.

Dalam hal penindakan, imbuh Cinta, tidak ada istilah pandang bulu, jika satu ditutup maka harus ditutup semua.

"Pemprov DKI harus seimbang lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi. Kalau dibuka, ya harus dengan pengawasan ketat untuk langkah antisipasi penyebaran COVID-19. Jadi kalau mau dibuka, ya dibuka semua jangan satu dibuka yang lain ditutup. Kalau ditutup, tutup semua sampai tempat wisata seperti Ancol, Ragunan dan lainnya,” beber Cinta.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI memberi sinyal dibukanya kembali tempat hiburan malam. Tapi, ada catatan khusus bagi tempat hiburan jika diizinkan beroperasi lagi ialah dengan protokol kesehatan secara ketat.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap tempat-tempat hiburan sebelum diizinkan beroperasi. Termasuk kepada tempat hiburan yang sudah mengajukan permohonan pembukaan.


Sumber: Link
odjay05Avatar border
odjay05 memberi reputasi
1
730
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan