- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Dewas Ungkap Azis Syamsuddin Beri Duit Rp3,15 M ke Robin Pattuju, Ini Kata KPK
TS
sindonews.com
Dewas Ungkap Azis Syamsuddin Beri Duit Rp3,15 M ke Robin Pattuju, Ini Kata KPK

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan duit kepada Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 miliar.
Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya bakal mendalami dan mengembangkan penerimaan duit Robin dari Azis tersebut. Baca juga: Azis Syamsuddin Hadiri Paripurna DPR Setelah Tiga Kali Absen
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga:
- Kemnaker Segera Koordinasi Persiapan Kepulangan 7300 Pekerja Migran dari Malaysia
- Dukung Ustaz Adi Hidayat, Din Syamsuddin: Tukang fitnah dan Buzzer Bertobatlah
- Jawab Tantangan Masa Depan dengan Bangkitkan Nilai-nilai Pancasila
Bahkan KPK, kata Ali, bakal memanggil Azis Syamsuddin dalam waktu dekat terkait pemberian duit dan dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai. "Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," kata Ali.
Berdasarkan informasi, Dewas KPK menyebut bahwa Azis memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.
Duit yang diberikan Azis itu untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit yang diterima Robin itupun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain. Baca juga: Hadiri Sidang Pelanggaran Etik Penyidik KPK, Azis Syamsuddin: Saya Ikuti Proses
"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta," kata Anggota Dewas Albertina Ho.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kemnaker Dorong Manajemen dan Pekerja Indomarco Selesaikan Perselisihan Secara Musyawarah-
Sebut Khofifah Lebih Baik dari Risma, Bupati Alor Kehilangan Dukungan PDIP-
Kemnaker Adakan Kembali Vaksinasi Covid-19 bagi Seribu Pekerja dan Buruh0
126
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan