Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
SIM C Resmi Dibagi Menjadi 3 Golongan, Pahami Perbedaan SIM C Baru
SIM C Resmi Dibagi Menjadi 3 Golongan, Pahami Perbedaan SIM C Baru
SIM C atau Surat Izin Mengemudi adalah surat izin mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara motor di Indonesia.

Mengenai SIM C ini, Polri telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembagian golongan SIM C, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Aturan baru SIM C ini akan berdampak bagi para pemilik kendaraan motor dengan kapasitas mesin dengan cc besar dan satu sepeda motor dengan berbasis listrik.

Karena ketiga golongan baru SIM C ini digolongkan berdasarkan kapasitas motor yang digunakan. Hal ini sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang telah diundangkan sejak 19 Februari 2021 lalu.


Perbedaan SIM C, CI dan CII

Pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan mengenai golongan baru SIM C. Berikut adalah perbedaan golongan SIM C, SIM CI dan SIM CII.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mengacu pada aturan ini, maka pemilik moge (motor gede) yang memiliki kapasitas mesin silinder diatas 250 cc harus membuat SIM C baru, yaitu berupa SIM CI.

Sedangkan bagi pemilik motor dengan kapasitas mesin diatas 500cc atau pemilik kendaraan bermotor dengan daya listrik harus segera membuat SIM CII.

Namun, masyarakat yang hendak membuat SIM C baru berdasarkan golongan ini harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.


Syarat Membuat SIM C Baru

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM CI maka harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkan, baru kemudian baru bisa mengajukan SIM CI.

Kemudian, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM CII, syaratnya harus sudah memiliki SIM CI terlebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan sejak tanggal diterbitkan. Kemudian bisa mengajukan untuk membuat SIM CII.

Sedangkan dari sisi usia, terdapat batas minimal usia sebagai syarat untuk mengajukan pembuatan SIM C golongan baru ini, yaitu minimal usia 17 tahun untuk pembuatan SIM C, minimal usia 18 tahun untuk SIM CI dan minimal usia 19 tahun untuk SIM CII.


Sumber ASLI: Perbedaan Golongan baru SIM C  
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
1.4K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan