- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Revitalisasi KUA hingga Kecamatan, Menag: Antisipasi Konflik Agama


TS
goal481
Revitalisasi KUA hingga Kecamatan, Menag: Antisipasi Konflik Agama

Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencanangkan program Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan layanan keagamaan bagi masyarakat hingga level terbawah.
Menurut Menag, revitalisasi KUA ini ke depannya akan memiliki fungsi besar yakni menjadi media dalam menggerakkan praktik moderasi beragama di tingkat kecamatan. Dengan begitu, potensi konflik keagamaan bisa diantisipasi lebih dini.
"Dengan revitalisasi ini, maka KUA nanti tidak sekadar pencatat pernikahan saja. Lebih dari itu, KUA diharapkan memiliki peran strategis yakni sebagai pusat data keagamaan dan unit layanan langsung keagamaan di tingkat kecamatan. Selain itu KUA juga sebagai social engineer dan penggerak moderasi beragama di tingkat kecamatan,” ujar Menag dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, Selasa (1/6/2021).
Selanjutnya, Menag menambahkan, pencanangan program Revitalisasi KUA telah dilakukan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pekan lalu.
Untuk tahun ini, Menag menyebutkan, ada 6 KUA menjadi proyek percontohan yang akan direvitaliasi. Keenam KUA itu adalah KUA Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah); KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan (Jawa Barat); KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta); KUA Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur);, KUA Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lampung); dan KUA Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Sementara untuk total revitalisasi, Menag mengatakan, tahun ini total ada 100 KUA yang menjadi target revitalisasi.
Program prioritas Kemag ini akan dilanjutkan pada 2022 dengan menyasar 1.000 KUA. Pada 2024 mendatang, revitalisasi diharapkan tuntas seluruhnya dengan menyasar 5.945 lokasi.
Menurut Menag, peran KUA sangat strategis dalam merawat kerukunan umat beragama.
Layanan unit kerja ini bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput. Bisa dikatakan bahwa wajah KUA adalah wajah Kemag.
“Saya selalu menyampaikan bahwa Kemag adalah Kementerian Agama yang ada di Indonesia. Jadi bukan hanya Kementerian satu agama. Karena KUA adalah etalasenya, maka ke depan saya berharap kita akan bersama-sama mewujudkan KUA bukan hanya melayani umat Islam saja tapi semua umat beragama yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Lewat revitalisasi ini, Menag juga meminta layanan keagamaan di KUA harus lebih prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA juga harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, andal, kredibel, dan transparan.
Menag juga mendorong agar Ditjen Bimas lain di Kemag juga mempunyai layanan serupa dengan KUA, sesuai dengan agamanya masing-masing.
Memang hanya sebatas ngurusin perkimpoian selama ini, lagi pula yang namanya Kantor Urusan Agama yang mengurus administrasinya cuma agama satu aja otomatis orang yang datang ke kua hanya urus nikah, urus zakat, urus wakaf, urus hisab rukyat dan berkaitan dengan itu.
Lebih spesifiknya seperti ini
Tugas dan Fungsi KUA
Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun fungsi KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:
Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
Pelayanan bimbingan kemasjidan
Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Sumber 2


muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan