- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Catat! Penggalangan Dana Sosial dari Masyarakat Harus Seizin Pemerintah


TS
valkyr9
Catat! Penggalangan Dana Sosial dari Masyarakat Harus Seizin Pemerintah

Jakarta - Penggalangan dana sosial untuk Palestina menjadi buah bibir belakangan ini. Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan penggalangan dana sosial dari masyarakat haruslah sesuai izin pemerintah.
"Pada dasarnya memang harus sesuai izin pemerintah. Jika lingkupnya sampai pada luar negeri maka perlu izin dari Menteri Sosial. Yang melakukan penggalangan dana tidak bisa individu," kata Suparji dalam keterangan pers, Senin (31/05/2021).
Suparji mengungkapkan, aturan itu tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Khususnya diatur dalam pasal 2 UU No 9 Tahun 1961 yang berbunyi sebagai berikut:
"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."
Aturan ini dikecualikan untuk pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas.
Suparji melanjutkan, yang boleh menggalang juga hanyalah organisasi kemasyarakatan, sedangkan perorangan dilarang. Aturan itu berdasarkan pasal 3 UU Pengumpulan Uang yang berbunyi:
"Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagai mana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan."
Dalam UU itu, juga dijelaskan, yang dimaksud dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Ada 5 pejabat yang berwenang memberikan izin penggalangan dana, sebagaimana diatur dalam pasal 4. Berikut bunyinya:
(1) Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah:
a. Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampaui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri;
b. Gubernur, kepala Daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampaui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang
bersangkutan;
c. Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.
(2) Bupati, Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk pejabat setempat untuk melaksanakan wewenang memberi ijin pengumpulan uang atau barang, apabila pengumpulan itu diselenggarakan untuk suatu daerah terpencil dalam batas wilayah pejabat yang bersangkutan yang sukar hubungannya dengan
tempat kedudukan Bupati Kepala Daerah tingkat II tersebut.
Karena itu, merujuk pada UU Pengumpulan Uang, menurut Suparji, seorang tokoh atau influencer yang secara individu menggalang dana untuk kemanusiaan, misalnya untuk Palestina, harus bisa mempertanggungjawabkannya. Publik berhak tahu ke mana dana tersebut disalurkan.
"Dan tokoh agama, influencer yang menggalang dana untuk membantu Palestina tak perlu dipandang negatif. Selama tokoh/influencer tersebut mampu mempertanggungjawabkan. Artinya persoalan izin/tidak tak perlu dipermasalahkan terlalu jauh" paparnya.
"Penggalangan dana oleh para tokoh wujud kepedulian bangsa Indonesia terhadap rakyat Palestina. Seharusnya kita mendukung, karena Indonesia tidak pernah memihak pada Israel," ulasnya.
Masyarakat, kata Suparji, di sisi lain juga harus selektif dalam mengikuti penggalangan dana. Menurutnya, jangan sampai masyarakat sembarangan dalam menyalurkan dana sehingga dana yang terkumpul tak jelas peruntukannya.
"Harus benar-benar lembaga yang track record-nya jelas, kalau tokoh ya tokoh yang sudah dikenal baik oleh masyarakat, berintegritas, kredibel dan akuntabel," pungkas Suparji.
https://news.detik.com/berita/d-5588...004.1609585657
Eh.. Denger2 kemarin ada yg mau bikin laporan k polisi gara2 tuduhan soal sumbangan..

Kira2 pengacara nya tau soal UU ini ga ya??..

Btw.. Banyak juga yg ga bisa bedain laporan audit keuangan dan laporan keuangan..

Kalo cuma bilang terima sejuta.. Trus salurin sejuta.. Itu bukan audit namanya..




Diubah oleh valkyr9 31-05-2021 17:56






knoopy dan 18 lainnya memberi reputasi
17
1.8K
59


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan