Kaskus

News

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Investigasi Detikcom: Ironi Instruksi Jokowi
NASIB 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sampai di ujung cerita. Selasa siang kemarin, 25 Mei 2021, telah diputuskan bahwa 51 orang dari 75 nama tersebut bakal diberhentikan. Sisanya, 24 pegawai, bakal disertakan dalam pembinaan wawasan kebangsaan.


Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Rapat dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB di Kantor BKN, Jakarta Timur.

Menurut Alex, 51 pegawai yang diberhentikan memang memiliki rapor merah. Tidak mungkin, kata dia, bagi KPK untuk melakukan pembinaan ulang. Sementara, bagi 24 orang masih bisa dilakukan pembinaan. Jika mereka lolos tahap pembinaan kebangsaan, maka mereka bisa kembali bekerja sebagai pegawai KPK. Sebaliknya, jika tidak lolos, maka akan diberhentikan.

“Itu hasil koordinasi untuk menindaklanjuti arahan presiden dari KPK dan lembaga terkait dan menjadi keputusan bersama enam lembaga, KPK, KemenPAN-RB, KASN, BKN, LAN, dan Kemenkumham,” jelas mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat itu.

Keputusan rapat bersama itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, landasan pengambilan keputusan atas pemberhentian terhadap 51 pegawai ini telah bermasalah sejak awal. Mulai dari proses pembuatan aturan yang terkesan dipaksakan, hingga pertanyaan-pertanyaan dalam TWK yang sarat pelecehan seksual terhadap wanita.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya mempertanyakan hal tersebut. “Mengapa Ketua KPK sangat ingin memberhentikan kami sebagai pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan,” gugat Yudi.

* * *

Jumpa pers Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjelaskan nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, Selasa 25 Mei 2021.
Foto : Lukman Arunanta/detikcom

Baca Juga : Jalan Berliku Tes Pegawai ala Firli

Sejak awal, mekanisme TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diduga bermasalah. Sumber detikX dari internal KPK mengatakan, perancangan draf atas aturan tersebut tidak pernah masuk pembahasan dalam setiap rapat koordinasi pimpinan KPK hingga awal 2021.

Bahkan sampai pada draf terakhir Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang detikX terima, mekanisme TWK juga tidak disebutkan. Pada pasal 5 Perkom KPK tersebut hanya disebutkan bagaimana struktur jabatan pegawai KPK menjadi eselon jika nantinya bakal berstatus sebagai ASN. Draf itu tertanggal 11 November 2020.

Sebagai orang Indonesia, kamu harus yakin pasti lolos."

Sumber detikX menjelaskan, poin adanya TWK baru dibahas dalam rapat pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Januari 2021. Gagasan awalnya terlontar dari bibir Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Dalam rapat itu, kata sumber tersebut, Firli sempat menyinggung adanya orang-orang taliban di tubuh KPK. Beleid soal TWK itu pun diduga sengaja diselipkan Firli untuk mengidentifikasi orang-orang yang dianggapnya taliban itu.

“Firli kemudian ngotot minta Biro Hukum untuk segera memasukkan pasal TWK dan langsung mengajukan kepada Pimpinan KPK yang lain karena akan segera ia bawa ke Kemenkumham,” kata sumber itu pekan lalu.

Sehari setelah rapat pimpinan, Firli dikabarkan pergi seorang diri ke kantor Kemenkumham untuk memproses pengesahan Perkom. Namun, kepada detikX, Firli membantah kabar tersebut. Dia bilang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya Harefa, dan tim Biro Hukum KPK turut mendampinginya hadir ke Kemenkumham.

Firli juga menolak jika dikatakan bahwa hanya dia seorang yang mengajukan adanya TWK dalam Perkom tersebut. “Semua produk hukum KPK dibahas bersama Pimpinan KPK dan seluruh pejabat struktural,” tulis Firli melalui pesan singkat, pekan lalu.

Rabu, 27 Januari 2021, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 itu pun disahkan. Pasal 5 poin 4 Perkom itu menyebut, untuk memenuhi syarat pengalihan status sebagai ASN, seluruh pegawai KPK harus melewati tahap asesmen TWK terlebih dahulu.

Hadirnya poin TWK ini memunculkan banyak protes dari pegawai KPK. Dalam sebuah sosialisasi virtual pada 17 Februari lalu, terlontar pertanyaan bernada protes dari pegawai KPK. Pertanyaan yang muncul di antaranya: bagaimana jika pegawai tidak lolos tes tersebut? Firli menjawab bahwa TWK hanyalah formalitas. "Sebagai orang Indonesia, kamu harus yakin pasti lolos,” ungkap Firli seperti ditirukan sumber ini.

* * *

Ketua KPK Firli Bahuri
Foto : Grandyos Zafna

Baca Juga : Jejak Intelijen di Balik Tes KPK

TWK dilaksanakan pada 9 Maret-9 April 2021 dengan melibatkan lima lembaga sebagai asesor, yakni Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Kelima lembaga ini berada di bawah koordinasi BKN sebagai penanggung jawab kegiatan.

Hasilnya diserahkan kepada KPK pada 27 April 2021. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) sebagai ASN. Disampaikan sumber detikX, dua hari berselang setelah hasil diterima, para Pimpinan KPK langsung membahas nasib 75 pegawai itu dalam sebuah rapat terbatas.

Rapat tersebut memutuskan bahwa 75 pegawai yang tidak lolos TWK bakal diberi dua pilihan: mengundurkan diri paling lambat 31 Mei 2021 atau diberhentikan secara hormat pada 1 Juni 2021. Rencananya, hasil rapat tersebut bakal diumumkan pada 5 Mei 2021 usai Keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU KPK yang digugat sejumlah pihak.

Namun, sebelum terlaksana, kabar pemecatan terhadap 75 pegawai KPK itu bocor. Sebanyak 34 nama pegawai yang tidak lolos TWK tersebar melalui aplikasi pesan singkat kepada wartawan. Saup-saup informasi tersebut terhembus sampai ke Istana Negara. Presiden Joko Widodo sampai memanggil Firli untuk menjelaskan soal gaduh tersebut.

Pada Selasa 4 Mei 2021, Firli hadir di Istana menemui Jokowi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan kabar tersebut. Namun, kata dia, Jokowi tidak sempat menemui Firli. Pertemuan itu hanya diwakilkan oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Dalam pertemuan bersama Pratikno tersebut, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengaku tidak tahu-menahu mengenai bocornya nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK. “Kami sendiri belum tahu Pak. Itu hasil tesnya masih di lemari besi, nanti akan kita buka setelah putusan MK,” ujar Alex menirukan Firli.

Sumber detikX mengatakan, dalam pertemuan yang sama, Pratikno juga menyampaikan pesan Jokowi agar Firli tidak memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK. Firli kemudian pulang dari Istana dan langsung mengagendakan rapat tertutup bersama komisioner KPK lainnya dan Dewan Pengawas. Di situ, Firli menceritakan ikhwal pertemuannya dengan Pratikno.

Keesokan harinya, mantan Deputi Penindakan KPK itu menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil TWK kepada publik. Tetapi, tidak disebutkan siapa-siapa saja pegawai KPK yang gagal TWK. Dia bilang, nasib 75 pegawai ini bakal ditentukan setelah KPK berkoordinasi dengan BKN, dan Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi.

* * *

Presiden RI Joko Widodo
Foto: Biro Pers Setpres

Sumber detikX dari internal KPK menyampaikan, Firli memang memiliki agenda khusus untuk menyingkirkan 75 pegawai yang gagal TWK. Itu, kata dia, terbukti dari kesamaan latar belakang para pegawai yang tidak lolos.

Rata-rata mereka pernah terlibat dalam penyelidikan pelanggaran kode etik berat Firli saat menjabat deputi penindakan KPK. Sebagian lainnya pernah turut aktif menolak Firli sebagai pimpinan baru KPK, dan beberapa yang kerap berseberangan dengan Firli dalam sejumlah kesempatan.

Nama-nama mereka, kata sumber ini, telah dicatat Firli ke dalam suatu daftar hitam untuk diserahkan kepada BKN sebelum hasil TWK diumumkan. Firli juga sempat menghimpun dukungan dari komisioner KPK lain untuk memuluskan rencana tersebut.

Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang."

Salah satunya ketika Firli dikabarkan meminta berkas berita acara pemeriksaan kasus jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili diduga telah melanggar kode etik berat karena berkomunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Belakangan diketahui, sejumlah nama penyidik dan penyelidik yang mengusut kasus tersebut masuk dalam daftar 75 pegawai tidak lolos TWK. “Dia minta BAP untuk 'mengunci' (dukungan) Lili,” ungkap sumber tersebut.

Kepada detikX, Firli membantah semua tudingan tersebut. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bermasalah dengan pegawai KPK. Apalagi sampai membuat daftar nama pegawai yang tidak lolos TWK. Segala kewenangan hasil tes, kata dia, ada di tangan BKN sebagai pelaksana.

Dia juga menepis tudingan yang menyebut bahwa dirinya telah meminta BAP kasus Tanjungbalai untuk melindungi Lili. “Jangan membuat isu. Kerja saya masih banyak. Masa ngurusin nama penyidik,” jelas Firli.

Pada Jumat, 7 Mei 2021, 75 nama yang gagal lolos ASN itu resmi dinonaktifkan dari tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai KPK. Penonaktifan itu terlaksana usai diterbitkannya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Salah satu poin keputusannya menyebut, semua tugas dan tanggung jawab pegawai yang gagal lolos TWK mesti diserahkan kepada atasan.

Novel Baswedan (berjas, tengah) dan Yudi Purnomo (batik coklat) mewakili para pegawai KPK mengadukan tes wawasan kebangsaan ke Komnas HAM, 24 Mei 2021
Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Sejumlah upaya perjuangan dilakukan para 75 pegawai yang gagal lolos TWK untuk menggugurkan keputusan tersebut. Salah satunya dengan melaporkan para pimpinan KPK kepada Dewas, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Para pimpinan KPK diduga melanggar kode etik atas pengambilan keputusan yang dianggap telah merugikan pegawai KPK. Keputusan itu dinilai tidak sejalan dengan amanah Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

Presiden Jokowi turut angkat bicara soal kisruh tersebut dalam sebuah unggahan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 17 Mei 2021. Dalam video tersebut, Jokowi meminta agar hasil TWK tidak dijadikan dasar pemecatan 75 pegawai.

“Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU 19/2019 tentang perubahan UU kedua KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujarnya Jokowi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Firli mengaku bakal menindaklanjuti arahan dari Jokowi. Tetapi hasil tindak lanjut yang ditunggu tidak sesuai dengan arahan Presiden. Dalam keputusan rapat bersama dengan BKN dan sejumlah pihak, 54 pegawai resmi diberhentikan. Sedangkan nasib 24 lainnya akan ditentukan pasca-pelatihan wawasan kebangsaan.

Menurut Yudi Purnomo dan pegawai KPK lain, keputusan itu menunjukkan bahwa Pimpinan KPK dan BKN tidak mematuhi instruksi Presiden. “Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang,” pungkas dia.


sumber

Firli melakukan pembangkangan terbuka terhadap instruksi presiden???
jawaban1Avatar border
tenglengwotikAvatar border
warboundAvatar border
warbound dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan