- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Polisi Buntuti Penyelundupan 65 Kg Ganja dari Daan Mogot sampai Tanah Abang
TS
sindonews.com
Polisi Buntuti Penyelundupan 65 Kg Ganja dari Daan Mogot sampai Tanah Abang

TANGERANG - Penyelundupan ganja seberat 65 kilogram digagalkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (5/5/2021). Puluhan kilo barang haram itu diamankan dari tangan seorang kurir pria berinisial CR. Selain kurir, polisi juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganja.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, peredaran narkoba ini merupakan jaringan Sumatera. Rencananya diedarkan di wilayah Jabodetabek. "Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatera yang diedarkan di Jabodetabek," ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Begal Motor di Tugu Tani Diringkus, Pelaku Jual Nmax untuk Beli Narkoba
Baca Juga:
- Guru di Tangerang Wajib Divaksin dan Tes Swab Sebelum Sekolah Tatap Muka
- 104 Warga Cilangkap Positif Covid-19, Warga Tidak Terpapar Corona Dirikan Dapur Umum
- Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Bekasi Tunggu Persetujuan Orang Tua Siswa
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja yang akan dibawa CR dari wilayah Aceh. Polisi lalu mengamati kegiatan CR dan membuntuti mobil yang dibawa CR, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Di sana petugas berhasil membekuk CR dengan barang bukti berupa 64 kilogram ganja yang disimpan di dalam mobil Toyota Avanza," katanya.
Baca juga: APPUI dan Baintelkam Polri Sinergi Cegah Dana Teroris dan Narkoba
Pelaku akan mengirimkan ganja tersebut melalui ekspedisi jalur darat dan diinformasikan sebagai pengiriman makanan. Ganja dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.
"Mereka kedoknya bilang ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," ucap Kapolres.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/437...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Petugas Kuras Sampah di Got, Warganet Minta Mindset Ntar Juga Ada yang Bersihin Dibuang Jauh-
Gunungan Sampah Lebaran di Kabupaten Bekasi hingga 40 Persen-
Polisi Buntuti Penyelundupan 65 Kg Ganja dari Daan Mogot sampai Tanah Abang0
132
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan