- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN 2021 Meningkat 2,85%
TS
sindonews.com
KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN 2021 Meningkat 2,85%

JAKARTA - Melalui data yang diungkap melalui akun instagram resmi KPK, @official.kpk, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen.
Baca juga: LHKPN Catat Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp1 M dalam Setahun
Terjadi peningkatan sebesar 2,85 persen dibandingkan dengan waktu yang sama pada tahun lalu. Di mana pada tahun lalu, persentasenya mencapai 92,81 persen. Adapun kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut beelaku untuk lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, serta BUMN atau BUMD.

"Kepatuhan untuk tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen,hal ini meningkat dari pepatuhan pada periode yang sama tahun 2019 yaitu sebesar 92,81 persen," sebut KPK, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga:
- Mahfud MD Sebut Doni Monardo sebagai Sosok Pekerja Keras dan Berdedikasi
- Pelaksanaan Haji 2021, Indonesia Masih Menunggu Lampu Hijau dari Saudi
- TWK Bagian dari Pembinaan dan Memperkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Abdul Hayat Pimpin Rapat Rutin Pemprov Sulsel, Bahas Mudik hingga LHKPN
KPK menjelaskan, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang dimiliki KPK. Melalui pelaporan LHKPN yang jujur secara periodik diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"KawanAksi bisa mengakses dan melakukan pengawasan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara melalui situs elhkpn.kpk.go.id pada menu e-announcement," tulis KPK lagi.
KPK juga merilis unggahan gambar berbentuk infografis yang menampilkan data lengkap. Di bidang yudikatif, dari total 19.778 orang yang diwajibkan lapor, sudah 19.457 orang yang melaporkan harta kekayaannya. Tersisa 321 orang yang belum melaporkan.
Kemudian, dari bidang Eksekutif ada 306.136 yang diwajibkan lapor. Sebanyak 293.152 orang audah melapor, sedangkan 12.984 orang belum menyerahkan laporannya.
Sementara itu, untuk bidang Legislatif, sebanyak 17.635 orang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya dari keseluruhan 20.087. Sedangkan 2.452 sisanya belum melaporkan.
Terakhir, di Bidang BUMN atau BUMD tersisa 656 orang yang belum melaporkan dari total 31.975 yang wajib lapor. Dengan begitu, tercatat 31.319 orang telah melaporkan harta kekayaan mereka.
Jika dirincikan dalam bentuk persentase, bidang dengan kepatuhan tertinggi dimiliki oleh Yudikatif dengan angka 98.38 persen di posisi pertama. Lalu, disusul oleh bidang BUMN atau BUMD dengan angka 97.95 persen, eksekutif 95.76 persen, serta terakhir bidang legislatif 87.79 persen.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Hari Raya Waisak, 1.078 Napi Buddha Terima Remisi dan 12 Lainnya Bebas-
Ibadah Waisak, Satgas Imbau Terapkan Protokol Kesehatan-
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor0
114
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan