Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Terdakwa Penggelap Uang Nasabah Tertangkap Gara-gara Main TikTok
Terdakwa Penggelap Uang Nasabah Tertangkap Gara-gara Main TikTok

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap DPO perkara penggelapandana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel sejak tahun 2008-2012 senilaiRp22.245.000.000 atas namaNurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi. Yang bersangkutan sudah buronsejak tahun 2016 lalu.

Lucunya, Tim Intelejen berhasil mengetahui keberadaan yang bersangkutan setelah Nurbiati mengunggah video di akun TikTok miliknya.Baca juga: Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Mandat UU ASN

"Sebelumnya tersangka sempat buron, namun dari video TikTok yang beredar kami mengetahui bahwa yang bersangkutan berada diJalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari sana kami pun berhasil menangkap mantan karyawati Bank Mega tersebut," ujar Kapuspen Kejagung,Leonard Eben Ezer Simajuntak, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:

Dikatakan, Nurbaiti adalah terdakwa yang menggelapkan uang nasabah Bank Mega saat menjabat sebagai Manajer Funding pada 2009-2012. Adapun modus kejahatannya dengan meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah akan diinvestasikan pada produk Mega Kapital dengan bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang di Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel.

"Dalam kasus ini terdakwa melakukan transaksi cash to cash (melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya). Namun sebagian uang digunakan untuk pribadi sehingga para nasabah mengalami kerugian karena uang mereka tak pernah kembali," tuturnya.

Selain menangkap Nurbaiti,Tim Intelijen Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe,Yoan Putra. Yoan adalah tersangkayang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani merugikan negara sebesar Rp10 miliar.

Menurut Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomoyang langsung memimpin operasi penangkapan Yoan, Selasa (25/05/2021) penangkapan dilakukan di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Baca juga:KPK Perketat Pengawasan 51 Pegawai yang Didepak Per 1 November

Dwi menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar.Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Terdakwa Penggelap Uang Nasabah Tertangkap Gara-gara Main TikTok Mutasi Pati TNI, Mulyo Aji Jabat Pangdam Jaya Gantikan Dudung Abdurachman

- Terdakwa Penggelap Uang Nasabah Tertangkap Gara-gara Main TikTok Panglima TNI Buka Sidang Philindo MC ke-3 Secara Virtual

- Terdakwa Penggelap Uang Nasabah Tertangkap Gara-gara Main TikTok Terdakwa Penggelap Uang Nasabah Tertangkap Gara-gara Main TikTok

0
317
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan