- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Sikat Belasan Motor, 3 Residivis Curanmor Kediri Tersungkur Terkena Tembakan Polisi
TS
sindonews.com
Sikat Belasan Motor, 3 Residivis Curanmor Kediri Tersungkur Terkena Tembakan Polisi

KEDIRI - Aksi kejahatannya banyak meresahkan masyarakat, tiga residivis pencurian motor (Curanmor) tersungkur usai dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Kediri.
Baca juga: Kabur dari Mojokerto, Pencuri Spesialis Motor Ditembak di Atap Rumah Warga di Sidoarjo
Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, karena berupaya melawan saat akan ditangkap. Dari ketiga tersangka, polisi juga menyita belasan sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Baca Juga:
- Diduga Akibat Korsleting Listrik, 7 Rumah Warga Temanggung Ludes Terbakar
- Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten
- PABPDSI Bertekad Tingkatkan Kompetensi Personel BPD di Level Desa
https://video.sindonews.com/embed/22612
Para tersangka yang berhasil diringkus tersebut diketahui bernama M. Kholik (44) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu; Yuli Hadi (35) dan Suyanto (35) keduanya warga Desa Tertek, Kecamatan Pare.
Baca juga: Pembunuh Janda 6 Anak Ditangkap, Pemicunya Sakit Hati Tak Dipinjami Motor
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pelaku merupakan anggota komplotan curanmor yang diincar petugas. "Ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur serta membahayakan diri petugas saat ditangkap," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka pertama kali bertemu saat sama-sama menjalani hukuman di lapas. Berbekal kunci T, mereka menyasar sepeda motor di area sawah yang ditinggal bekerja pemiliknya.
Baca juga: Prajurit Marinir Dikeroyok Preman Bungurasih, Kodiklat TNI AL: Harus Diproses Hukum
Kawanan ini telah belasan kali beraksi mencuri motor korbannya. Mereka beroperasi di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Blitar. Kepada petugas mereka mengaku sudah menggasak sekitar 16 motor.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polres Kediri mengimbau, masyarakat yang merasa menjadi korban curanmor untuk mengecek dan mengambil motornya tanpa dipungut biaya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/43...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Dukung Keanekaragaman Hayati, 16 Lembaga dan Tokoh di Babel Terima Penghargaan KLHK-
COVID-19 Menggila di Tapanuli Utara, Kapolda Sumut: Berlakukan PPKM Mikro-
Sikat Belasan Motor, 3 Residivis Curanmor Kediri Tersungkur Terkena Tembakan Polisi0
95
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan