- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Pria di Aceh Ditangkap


TS
valkyr9
rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Pria di Aceh Ditangkap

Banda Aceh -
Seorang pria di Simeulue, Aceh, Yus (41) ditangkap polisi karena diduga merudapaksa anak kandung berulang kali. Tersangka sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Tersangka berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak Februari lalu dan terakhir dilakukan Selasa 18 Mei," kata KBO Reskrim Polres Simeulue Ipda Jumadil Firdaus kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Aksi dugaan pemerkosaan kali terakhir disebut terjadi saat korban berusia 15 tahun sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba tersangka masuk dan meraba-raba tubuh korban.
Korban sempat melawan hingga pakaiannya koyak. Tersangka disebut mengancam korban lalu merudapaksa. Usai kejadian, korban bersama dua temannya membuat laporan ke Polres Simeulue, Jumat (21/5).
Pelaku Ditangkap
Polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Tak berapa lama, tersangka Yus diciduk tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA tanpa perlawanan.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," ujar Jumadil.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
SUMBER
Udah cape kritik masalah akhlaq d aceh.. ane fokus ke masalah ancaman hukumannya aja.. dalam pasal2 qanun tsb hukuman penjara itu cuma opsi karena ada kata "atau" d situ.. jadi bisa saja andai d vonis bersalah pun hukumannya cuma dalam bentuk cambuk atau bahkan hanya denda..




Diubah oleh valkyr9 24-05-2021 05:38






secer dan 19 lainnya memberi reputasi
18
2.5K
173


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan